PLN Nusantara Power Akui Hadapi Sejumlah Tantangan Bangun PLTS di IKN



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT PLN Nusantara Power mengakui alami sejumlah tantangan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 MegaWatt (MW) di Ibu Kota Nusantara (IKN).  

VP Business Development-Generation PT PLN Nusantara Power, Yama Bellatrixiana menyatakan, PLTS 50 MW di IKN targetnya akan beroperasi di Mei 2024 sudah memasuki masa commercial operation date (COD). 

“Saat ini kami sedang berusaha memenuhi target itu,” jelasnya saat ditemui usai acara “Pathways to a Prosperous Indonesia Powered by Renewable Energy” How Team Europe can Support a Just Energy Transition in Indonesia di Jakarta, Selasa (24/10). 


Yama menjelaskan, pembangunan di IKN diarahkan untuk co-invest artinya PLN bersama dengan partner menggarap proyek tersebut. Pada proyek PLTS di IKN ini sudah terpilih partner dari Singapura yakni Sembcorp. 

Baca Juga: PLN Siap Masuk Bursa Karbon, Daftarkan Aset PLTGU Muara Karang

PLN Nusantara Power juga sudah memilih teknologi yang paling terbaru, yang berarti paling efisien sehingga tarif listrik dapat memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Melalui beleid itu, pihak partner yang akan berusaha untuk memenuhi target COD di bulan Mei tahun depan yang diakui Yama cukup menantang. 

Dia mengungkapkan, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi PLN Nusantara Power dalam membangun PLTS di IKN, yakni dari sisi geografis dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). 

Dari sisi geografis, kontur tanah di IKN berbukit-bukit sehingga pembangunan konstruksi PLTS  harus menyesuaikan dengan kondisi tersebut. 

Kemudian hal yang cukup menantang lainnya ialah persyaratan TKDN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). PLN Nusantara Power sempat kesulitan memenuhi kebijakan  tersebut karena belum ada produsen panel surya lokal yang bisa memproduksi panel surya dengan spesifikasi yang dibutuhkan. 

Untung saja, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Pada intinya, peraturan ini memperbolehkan PLN dapat menggunakan barang impor sepanjang tidak terdapat produk dalam negeri yang sejenis.

Baca Juga: Ini Dua Pertimbangan PLN Sebelum Suntik Mati Pembangkit Batubara

“Sehingga akhirnya kemarin mendapatkan waiver dari Kemenperin supaya lokal konten itu turun sampai 40%,” jelasnya. 

PLN Nusantara Power berharap ke depannya agar ada perusahaan yang mau membuka pabrik panel surya dengan teknologi terkini di Indonesia. Namun, secara umum pihak yang ingin investasi membuka pabrik akan memperhitungkan volume kapasitas untuk memenuhi keekonomian proyeknya. 

Dengan adanya sejumlah tantangan ini, Yama mengakui, akan ada dampak pada biaya hingga tariff listriknya. 

“Tetapi kita kan sudah di cap ya dengan tarif yang ada dan aturan tarif itu kita berusaha untuk bisa memenuhi proyek cost-nya,” terangnya. 

Dia memastikan harga listrik dari PLTS di IKN tidak akan lebih tinggi dari batas atas tarif listrik yang sudah ditentukan dalam Perpres 112. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .