KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) menjadi bahan material. Yang terbaru, PLN memanfaatkan FABA dari PLTU Ropa, Ende untuk diolah menjadi batako. “Pengolahan FABA dari PLTU Ropa menjadi batako akan dimanfaatkan untuk beragam kebutuhan masyarakat Ende, seperti pembangunan Paroki St. Donatus Bhoanawa sebanyak 40.000 batako, pembangunan Gereja Stasi ST Yohanes Pemandi – Patisomba Paroki St. Maria Magdalena Nangahure Keuskupan Maumere sebanyak 37.500 batako, bedah rumah di Kabupaten Ende 24.000 batako, dan pembangunan sekolah Madrasah Ibtidiyah di Talibura – Sikka sebanyak 15.000 batako,” jelas General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT, Agustinus Jatmiko dalam keterangan resmi, Minggu (21/3). Agustinus menambahkan, PLN terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan FABA dari PLTU. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengategorikan FABA menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
PLN optimalkan FABA PLTU Ropa menjadi produk batako
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) menjadi bahan material. Yang terbaru, PLN memanfaatkan FABA dari PLTU Ropa, Ende untuk diolah menjadi batako. “Pengolahan FABA dari PLTU Ropa menjadi batako akan dimanfaatkan untuk beragam kebutuhan masyarakat Ende, seperti pembangunan Paroki St. Donatus Bhoanawa sebanyak 40.000 batako, pembangunan Gereja Stasi ST Yohanes Pemandi – Patisomba Paroki St. Maria Magdalena Nangahure Keuskupan Maumere sebanyak 37.500 batako, bedah rumah di Kabupaten Ende 24.000 batako, dan pembangunan sekolah Madrasah Ibtidiyah di Talibura – Sikka sebanyak 15.000 batako,” jelas General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT, Agustinus Jatmiko dalam keterangan resmi, Minggu (21/3). Agustinus menambahkan, PLN terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan FABA dari PLTU. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengategorikan FABA menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).