KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggunakan jasa pihak ketiga untuk mencatat meteran listrik pelanggan. Penggunaan jasa pihak ketiga tersebut bukan sekedar untuk mencatat meter listrik pelanggan namun juga soal jumlah tagihan pelanggan. Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, penggunaan pihak ketiga atau subkontraktor sesuai dengan perjanjian yang disepakati. "Iya memang kami gunakan pihak ketiga, tidak hanya pencatatan meter namun juga dalam billing management. Jadi mereka juga mengatur tagihan kepada pelanggan," terang Bob dalam diskusi virtual, Senin (15/6).
PLN pakai jasa pihak ketiga untuk catat meteran listrik dan hitung tagihan pelanggan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggunakan jasa pihak ketiga untuk mencatat meteran listrik pelanggan. Penggunaan jasa pihak ketiga tersebut bukan sekedar untuk mencatat meter listrik pelanggan namun juga soal jumlah tagihan pelanggan. Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, penggunaan pihak ketiga atau subkontraktor sesuai dengan perjanjian yang disepakati. "Iya memang kami gunakan pihak ketiga, tidak hanya pencatatan meter namun juga dalam billing management. Jadi mereka juga mengatur tagihan kepada pelanggan," terang Bob dalam diskusi virtual, Senin (15/6).