PLN paksa IPP tanda tangan PPA



JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadwalkan akan menandatangani jual beli listrik atau power purchaseĀ agreement (PPA) untuk pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) bagi para pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP).

Sayangnya penandantangan PPA itu bersifat memaksa. Dalam percakapan aplikasi Whatsapp yang diterima KONTAN pada Senin (31/7), para pengembang diminta untuk segera melakukan PPA listrik. Apabila pengembang tidak melakulan PPA sesuai yang dijadwalkan pada hari Rabu (2/8), maka para pengembang dianggap mundur dan nama perusahaannya dicoret.

Begini isi komplet pesan manajemen PLN yang dikirim dalam group Whatsapp para IPP listrik:


Kepada Rekan-rekan pengembang.

Menyampaikan pesan dari Bu Nicke (Direktur PLN), bahwa acara penandatanganan PPA pada hari Rabu nanti hanya ada 1 tahap. Tidak ada tahap 2. Kalau tidak bersedia tandatangan PPA berarti mundur, dan akan dicoret.

Terima kasih.

Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air, Riza Husni membenarkan bahwa ada pesan tersebut kepada pengembang IPP. Banyak IPP yang merasa keberatan dengan pesan yang disampaikan itu. "Kalau dianggap mundur karena belum sepakat harga kan tentunya rugi. Apa kita harus tanda tangan rugi hanya untuk selamatkan muka pejabat tertentu di mata Presiden," terangnya kepada KONTAN, Selasa (1/8).

Riza menyampaikan bahwa para pengembang dipaksa melakukan tanda tangan PPA disaat sedang negosiasi harga. Padahal, pihaknya masih menunggu itikad baik pemerintah perihal pembenahan Peraturan Menteri (Permen).

Misalnya, Permen No. 10/2017 tentang tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Maksud dan ruang lingkup Permen ESDM ini untuk mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro dibawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.

Juga, kata Riza terkait dengan Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP

"Nah sekarang investor yang lagi negosiasi diancam harus mau PPA, dan yang tidak mau dianggap mengundurkan diri. Sangat sulit posisi investor lokal. Kita sudah investasi beli tanah, buat study dan masukan equity. Nah kalau belum sepakat dengan PPA masa disuruh mundur," tegasnya.

Merujuk surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dengan Nomor: 5827/23/MEM.I./2017 per tanggal 28 Juli 2017, perihal persetujuan harga jual listrik pembangkit EBT skala kecil PLTM, PLTbm, dan PLTBg kapasitas 10 MW, yang diterima oleh KONTAN. Ada 58 perusahaan yang pada Rabu besok akan ditandatangani PPA-nya.

Dalam surat tersebut juga terpaparkan lengkap harga jual listrik para IPP kepada PLN. "Presiden tegur terkait aturan yang menghambat investasi. Mungkin kita dipaksa untuk tanda tangan, agar menteri bisa membantah teguran presiden," tandasnya.

Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso membenarkan bahwa besok akan dilaksanakan tandatangan PPA. "Benar untuk pembangkit energi baru terbarukan," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (1/8).

Sayangnya Iwan enggan mengomentari terkait pesan yang disampaikan oleh manajemen PLN itu. "Kalau saya kurang tahu untuk yang renewable," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati