PLN pangkas dana jaminan proyek 35.000 MW



JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam waktu dekat akan bertemu dengan para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membahas penurunan dana jaminan 10% sebagai syarat masuk tender di megaproyek listrik 35.000 Megawatt (MW).

Namun, PLN hanya menurunkan dana jaminan itu untuk para IPP kecil, bukan pemain besar.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, dalam waktu dekat akan bertemu dengan IPP untuk menurunkan uang jaminan 10% itu, sekaligus mengkaji besaran penurunan.


“Ini tidak dicabut, tapi diturunkan, hanya untuk IPP yang kecil saja, sedangkan yang besar tetap 10%. Angkanya masih dibahas, karena ada juga yang minta 5%,” katanya, Senin (1/8).

Sofyan menjelaskan, syarat setoran dana jaminan 10% tak akan dihapus, karena aturan itu untuk mencegah kontraktor 'abal-abal' tak bermodal ikut lelang proyek 35.000 MW. Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial IPP.

Dengan adanya uang jaminan, IPP tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit, sebab uang yang disetor sebagai jaminan bakal hilang. Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya, karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.

"Kalaupun diturunkan, tetap ada due dilligence. Tetap kita lihat pengalamannya, track record-nya, kemampuan finansialnya. Kalau tidak begitu, nanti berisiko buat kita. Nanti pembangkit tidak jalan, PLN yang disalahkan sama masyarakat," ujar Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini