KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026 (Januari–Maret) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di awal tahun. Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari PT PLN (Persero). Perseroan menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: SKK Migas Klaim Lifting Minyak Nasional 2025 Capai Target 605.000 Barel per Hari Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penetapan tarif listrik yang tetap memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama saat aktivitas rumah tangga dan usaha kembali meningkat pasca pergantian tahun. “Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga serta aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026). Darmawan menegaskan, PLN akan terus menjaga pasokan listrik yang andal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kelistrikan tetap aman dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.
Baca Juga: Produksi Bisa 1.000 Barel, Sumur Minyak Rakyat di Jambi Kini Dikelola UMKM dan BUMD “Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik tetap andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” katanya. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada prinsipnya dilakukan setiap tiga bulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut mengacu pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri.
Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70.000 Ton Batubara Ilegal di Kaltim Ia menambahkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan bersubsidi, juga dipastikan tidak mengalami perubahan pada periode tersebut.
Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sekaligus mendukung upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News