PLN perlancar arus listrik ke Jakarta & Banten



Banten. Hari ini PT Perusahaan Listrik Negara / PLN mengoperasikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Suralaya - Balaraja. Saluran ini merupakan tambahan 2 sirkuit dari 3 sirkuit transmisi yang sudah ada.

Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 5 sirkuit saluran transmisi. Itu berfungsi menyalurkan daya dari pusat-pusat pembangkit listrik di Suralaya menuju pusat beban di Jakarta dan kawasan-kawasan industri di Banten.

Murtaqi Syamsuddin, Direktur Regional Jawa Bagian Barat mengatakan SUTET ini akan memperkuat tulang punggung jaringan sistem Jawa-Bali karena akan memperbaiki keandalan penyaluran listrik dari pusat pembangkit Suralaya yang saat ini berkapasitas total 4.000 MW.


Ia menambahkan, dua sirkuit transmisi ini juga akan meningkatkan kapasitas penyaluran dari pembangkit-pembangkit besar di kawasan Suralaya ke kawasan Jakarta hingga mencapai 5.500 MW.

"Tambahan dua sirkuit transmisi ini sangat penting bagi kelistrikan Jawa-Bali," ujar Murtaqi dalam keterangan resmi, Kamis (10/11).

Dua sirkuit baru akan melalui rute sepanjang 68 Km dengan jumlah tower penyangga jaringan sebanyak 172 unit yang semuanya berada di provinsi Banten. Total biaya yang dikeluarkan PLN untuk membangun ruas transmisi ini sebesar Rp 514 milyar dari Internal PLN.

Murtaqi menjelaskan, dua sirkit SUTET Suralaya - Balaraja tambahan ini akan berfungsi sebagai saluran untuk evakuasi daya dari Pembangkit IPP sebesar 600 MW, yang dikembangkan oleh PT Listrik Banten Energi. Pembangkit ini akan beroperasi pada awal tahun 2017, dan akan menjadi PLTU besar program 35.000 MW yang pertama beroperasi.

Selanjutnya, untuk dapat menyalurkan daya dari IPP Jawa 7 berkapasitas 2.000 MW dan Jawa 5 berkapasitas 2000 MW, PLN harus membangun lagi tambahan 2 sirkuit SUTET yang akan ditarik dari Suralaya menelusuri pantai utara Jawa kearah Lontar dan diteruskan ke Jakarta. Tersambung dengan Looping SUTET 500 kV Jakarta yang sekarang ini sedang dimulai pembangunannya.

Pembangunan saluran transmisi ini sudah dirintis sejak tahun 2008 dan baru bisa diselesaikan pada hari ini. Murtaqi menjelaskan, pembebasan lahan, pembebasan jalur serta pesoalan teknis dan sosial dalam masa konstruksi, telah membuat pembangunan SUTET ini memerlukan waktu yang cukup lama.

Nasri Sebayang, Direktur Regional Jawa Bagian Tengah menambahkan saat ini kepastian hukum dalam pembebasan lahan untuk infrastruktur sudah lebih baik dengan berlakunya Undang-Undang No. 2 tahun 2012. Ditambah lagi keluarnya Peraturan Presiden No.4 tahun 2016 yang memberikan banyak perkuatan bagi PLN dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto