PLN: Piutang kompensasi listrik sebesar Rp 45,42 triliun akan dibayar bulan Juli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) meminta agar pemerintah segera membayar utang kompensasi tidak adanya penyesuaian tarif listrik tahun 2018-2019 sebesar Rp 45,42 triliun. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa menepati komitmennya untuk membayar penuh utang kompensasi tersebut pada bulan Juli mendatang. "Insha Allah bulan depan. Kita semua berharap nanti bulan Juli itu akan menerima pembayaran itu. Sudah ada komitmen pemerintah untuk dibayar penuh," ungkap Zulkifli selepas Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis (25/6).

Baca Juga: Dana capex PLN dipotong hampir separuh, akibatnya banyak proyek kelistrikan tertunda Menurtu Zulkifli, saat ini pemerintah sedang memproses pembayaran utang tersebut dengan menyusun Peraturan Pemerintah dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kata dia, pembayaran utang kompensasi 2018-2019 tersebut akan sangat membantu operasional PLN sampai dengan akhir tahun 2020. "Karena memang itu sebetulnya biaya yang seharusnya dibayar di tahun-tahun yang lalu. 2018 itu cashflow kami, 2019 juga demikian," sebutnya. Zulkifli membeberkan, utang kompensasi pemerintah sebesar Rp 45,42 triliun itu terdiri dari kompensasi tarif listrik tahun 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan kompensasi di tahun 2019 senilai Rp 22,25 triliun. Dia menjelaskan, sejak tahun 2017 penyesuaian tarif tidak diberlakukan pemerintah. Artinya, tarif listrik tetap meski seharusnya disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi.

Baca Juga: Indonesia state power company PLN cuts capex by nearly half this year 

Editor: Handoyo .