JAKARTA. Polemik pencabutan dua pasal UU Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi masih terus bergulir. Kini isu yang beredar adalah, jika proyek pembangkit berhenti, maka PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menggunakan pembangkit diesel. I Made Suprateka, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN, menyatakan, pembatalan dua pasal dalam UU Ketenagalistrikan tidak akan menghambat proses pembangunan pembangkit, yang bertujuan untuk menggantikan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang saat ini masih eksis. "Proyek pembangkit akan jalan terus, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan," terang dia kepada KONTAN, Senin (19/12).
PLN: Proyek pembangkit swasta tetap berjalan
JAKARTA. Polemik pencabutan dua pasal UU Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi masih terus bergulir. Kini isu yang beredar adalah, jika proyek pembangkit berhenti, maka PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menggunakan pembangkit diesel. I Made Suprateka, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN, menyatakan, pembatalan dua pasal dalam UU Ketenagalistrikan tidak akan menghambat proses pembangunan pembangkit, yang bertujuan untuk menggantikan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang saat ini masih eksis. "Proyek pembangkit akan jalan terus, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan," terang dia kepada KONTAN, Senin (19/12).