PLN pulihkan listrik Medan dan Aceh yang padam akibat pencurian kabel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PLN akhirnya memulihkan pasokan listrik ke kota Medan dan Aceh pasca putusnya saluran kabel tegangan tinggi (SKTT) 150 kV jalur Titik Kuning – GIS Listrik pada Minggu malam (25/3). Putusnya kabel SKTT diketahui karena dipotong secara paksa oleh dua orang yang hendak mencuri kabel listrik.

General Manager PLN Wilayah Sumatera Utara, Feby Joko Priharto menyatakan PLN telah melakukan pemulihan listrik sejak pukul 23.36 WIB Minggu (25/3) sesaat setelah mengetahui bahwa kabel SKTT putus dan berangsur-angsur memulihkan daerah lainnya yang terdampak.

“Secara bertahap listrik pada jalur Binjai dan Pangkalan Brandan sudah dinormalkan kembali pada pukul 21.34 WIB. Serta untuk jalur Titi Kuning-GIS Listrik baru dapat dinormalkan pada pukul 04.39 WIB pada hari ini, Senin (26/3),” jelasnya melalui siaran pers yang diterima, Senin (26/3).


Aliran listrik PLN dari yang dialirkan melalui saluran kabel tegangan tinggi (SKTT) 150 kilo Volt jalur Titik Kuning – GIS Listrik terhenti secara tiba-tiba pada Minggu malam (23/3).

Feby menjelaskan, akibatnya gardu induk PLN yang berada di Jalan Listrik Medan padam sehingga secara paksa mengalirkan arus listrik ke empat gardu induk lainnya secara tiba-tiba hingga terjadi overload (kelebihan beban).

“Bila tidak dikendalikan, kelebihan beban ini tentunya dapat mengakibatkan 4 gardu induk meledak. Hal ini tidak sampai terjadi karena alat pengaman otomatis di gardu induk ini bekerja dengan sangat baik. Empat gardu induk yang berfungsi menyalurkan listrik kepada pelanggan di Kota Medan sampai dengan Aceh tersebut padam secara otomatis,” jelasnya.

Asal tahu saja, dampak dari kejadian pencurian tersebut adalah terjadinya gangguan pada sistem kelistrikan Sumbagut, seperti PLTD di Belawan, gardu nduk Pangkalan Brandan, serta gardu induk di Jl. Listrik, yang menyebabkan sebagian kota Medan dan sekitarnya serta kota Aceh menjadi blackout (padam total).

Begitu mengetahui aliran listrik padam, PLN dengan cepat melakukan investigasi. Hasilnya PLN menemukan bahwa kabel SKTT 150 kV jalur Titik Kuning – GIS Listrik putus karena dipotong paksa oleh orang tidak dikenal yang tergolong tindak pencurian.

Sebagai informasi pencurian aset PLN maupun arus listrik dapat dikenakan hukum pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar, seperti yang tercantum pada Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat