JAKARTA. Enam lembaga keuangan memberikan kredit sindikasi tahap II tahun 2016 sebesar Rp 12 triliun ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kredit sindikasi ini digunakan untuk mempercepat penyelesaian program pembangunan listrik 35.000 MW pemerintah. Enam lembaga keuangan yang berpartisipasi dalam kredit sindikasi ini di antaranya adalah Bank Mandiri, BCA, BRI, Maybank, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Indonesia Eximbank. Nantinya kredit sindikasi ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan investasi PLN untuk jangka waktu 10 tahun. Suku bunga yang diberikan untuk kredit sindikasi ini adalah sebesar margin di tambah LPS rate. Sebagai info, pemberian kredit sindikasi ini tidak mempunyai agunan khusus.
PLN raih kredit sindikasi Rp 12 triliun
JAKARTA. Enam lembaga keuangan memberikan kredit sindikasi tahap II tahun 2016 sebesar Rp 12 triliun ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kredit sindikasi ini digunakan untuk mempercepat penyelesaian program pembangunan listrik 35.000 MW pemerintah. Enam lembaga keuangan yang berpartisipasi dalam kredit sindikasi ini di antaranya adalah Bank Mandiri, BCA, BRI, Maybank, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Indonesia Eximbank. Nantinya kredit sindikasi ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan investasi PLN untuk jangka waktu 10 tahun. Suku bunga yang diberikan untuk kredit sindikasi ini adalah sebesar margin di tambah LPS rate. Sebagai info, pemberian kredit sindikasi ini tidak mempunyai agunan khusus.