PLN rugi Rp 525 juta akibat ulah Daeng Azis



JAKARTA. General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Syamsul Huda mengatakan instansinya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat pencurian listrik yang diduga dilakukan tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis.

"(kerugiannya) hingga Rp 525 juta," kata Syamsul kepada Kompas.com, di Balai Kota, Jumat (26/2/2016).

Modus yang digunakan oleh Azis adalah langsung menyambung listrik ke PLN.

Pencurian listrik ini diperkirakan sudah dilakukan sejak kafe milik Azis atau Kafe Intan berdiri.

"Sejak itu pula, tidak ada kwh meternya. Logikanya, kafe tersebut belum pernah mengajukan listrik ke PLN," kata Syamsul.

Syamsul mengatakan kasus ini bermula dari laporan PLN. Penertiban pencurian listrik ini dilakukan oleh PLN beserta Polres Jakarta Utara. Kemudian, PLN juga sudah melaporkan tagihan susulan kepada polres setempat.

Di sisi lain, PLN mengimbau warga untuk tidak mencoba-coba menggunakan listrik secara ilegal.

"Karena selain ada tuntutan perdatanya, juga ada tuntutan pidananya. Dengan demikian jika suatu ketika ada yang ketahuan mencuri listrik, selain harus bayar dendanya juga bisa dituntut secara pidana," kata Syamsul.

Hari ini, polisi menangkap Azis di Sentral Kost di Jalan Antara, Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan pencurian listrik. Atas kasus pencurian listrik ini, Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 5 juta. Kini, Azis dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara. (Baca: Kata Razman, Daeng Azis Tiap Bulan Bayar Listrik Rp 17 Juta)

Selain menjadi tersangka pencurian listrik, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia yang berkaitan dengan prostitusi di Kalijodo. Kasus prostitusi tersebut ditangani Polda Metro Jaya. (Penulis: Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan