PLN setop sementara pasokan listrik dari Bekasi Power



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghentikan sementara pembelian tenaga listrik dari PT Bekasi Power yang merupakan anak usaha PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Sebenarnya Bekasi Power sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PLN selama 20 tahun untuk pasokan listrik.

Budianto Liman, Direktur Utama KIJA menyampaikan, Bekasi Power memasuk ke PLN sejak dinyatakan COD pada Januari 2013 lalu. PLTGU milik Bekasi Power memasok listrik dengan perintah pembebanan atau dispatch kepada PLN.

"Dalam COD certificate tersebut dinyatakan bahwa beban minimum PLTGU BP adalah 108 MW dan beban maksimum sebesar 118,8 MW yang merupakan kapasitas kontrak PLTGU BP," ujarnya dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/2).


Availability factor Bekasi Power setahun secara rata-rata mencapai 90 dari kapasitas kontraknya. Selama 5 tahun operasi PLTGU tersebut pihaknya mengikuti ketentuan. Namun sejak awal tahun ini, PLN meminta reserve shutdown atau pengiriman 0 Kwh yang membuat PLTGU diperlakukan sebagai cadangan dingin.

Pada 9 Februari 2018, pihak Bekasi Power dan PLN sudah melakukan pertemuan, namun belum menemukan solusi agar PLTGU miliknya kembali beroperasi. Namun berdasarkan perjanjian, Bekasi Power tetap mendapatkan pembayaran atau kompensasi PLN dengan skema take or pay terkait kontrak.

"Dampak kejadian tersebut adalah penghasilan BP akan menurun secara signifiikan namun gross profit tetap terjaga dengan baik sehingga menutupi beban operasional," lanjutnya. Bekasi Power masih akan terus berupaya untuk melakukan negosiasi dengan PLN agar pembangkit miliknya bisa kembali beroperasi seperti sediakala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini