PLN siap beli listrik panas bumi



JAKARTA. PT PLN siap membeli listrik yang dihasilkan Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikembangkan oleh swasta (independent power producer/IPP). PLN menyatakan kesiapannya sejauh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harga yang wajar dan sesuai prinsip good corporate governance (GCG).Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto menjelaskan, PLN menerapkan dua opsi pembelian listrik dari PLTP swasta. Pertama, opsi negosiasi business to business (B to B). Dalam opsi ini, PLN mengajak calon pengembang yang telah memiliki wilayah kerja pertambangan (WKP) melakukan negosiasi harga jual beli listrik berdasarkan kondisi dan syarat yang disepakati bersama.Opsi kedua adalah penugasan pemerintah. PLN siap membeli jika pemerintah menerbitkan regulasi yang menugaskan PLN untuk membeli listrik PLTP yang dikembangkan swasta. Selama ini, lanjut Bambang, PLN diminta menandatangani power purchase agreement (PPA) dengan pengembang sesuai harga hasil pelelangan pemerintah daerah tanpa negosiasi lagi. Hal ini tidak bisa dilakukan karena ada ketentuan yang mengharuskan adanya klarifikasi dan negosiasi. "PLN tidak bisa menandatangani PPA dengan harga hasil pelelangan yang tidak melibatkan PLN," ujar Bambang.Di samping itu, ada pula prosedur yang mengharuskan proyek sudah dibekali dengan dokumen pra-feasibility study atau feasibility study. "Hal ini sangat penting untuk memastikan kapasitas kandungan panas bumi dan supaya sesuai dengan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)," lanjutnya.Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Suryadharma mendesak, agar pemerintah ikut campur tangan dalam negosiasi harga listrik geothermal. Menurutnya, pengembang selaku produsen dan PT PLN (Persero) selaku pembeli tidak bisa dibiarkan bernegosiasi sendiri. “Sulit diharapkan listrik dari panas bumi akan berkembang dengan cepat, bila tidak ada campur tangan yang jelas dari pemerintah,” ujarnya.Persoalannya, kata Suryadharma, PLN lagi-lagi beralasan perlu payung hukum untuk “mengeksekusi” harga listrik panas bumi hasil tender di daerah. Yakni Peraturan Presiden tentang Penugasan kepada PLN untuk membeli listrik panas bumi hasil tender di daerah (Perpres Penugasan).Karena Perpres Penugasan itu tak kunjung terbit, semua hasil tender panas bumi yang sudah rampung pada 2010, tidak diimplementasikan menjadi kontrak jual beli oleh PLN. “Akibatnya semua kegiatan panas bumi yang ada terhambat,” ungkapnya.Sebenarnya, kata Suryadharma, berbagai peraturan yang diterbitkan terkait panas bumi sekarang ini sudah cukup. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 4/2010 yang menugaskan PLN membeli listrik dari panas bumi.Sebelumnya juga telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 32 tahun 2009, yang menentukan harga paling mahal listrik panas bumi adalah USD 9,7 sen/kWh. Pedoman lelang dan tender WK panas bumi dan prosedur perizinan juga sudah ditetapkan. “Jadi kurang apa lagi sih? Saya pikir yang dibutuhkan adalah niat baik PLN,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Havid Vebri