PLN siap ikuti regulasi pemerintah soal tarif tenaga listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku siap mengikuti regulasi pemerintah seputar penetapan tarif tenaga listrik sehubungan dengan rencana penerapan tarif adjustment bagi 12 golongan pada 2020 mendatang.

Sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI.  Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR. Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah.

Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah bilang PLN terus berupaya melakukan pelayan kelistrikan bagi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. 


Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN. Selain kehandalan sistem, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. 

"Ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015, bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017," jelas Dwi dalam siaran persnya, Rabu (3/7).

Hingga Mei 2019 PLN berhasil menaikkan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5%. Hal tersebut disebut tak lepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di tanah air. 

Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar 4,2 Triliun rupiah pada Triwulan I 2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.

Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang diatur oleh Pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun Subsidi yang dihitung berdasarkan 3 hal, yaitu Kurs, Inflasi dan ICP. 

Dalam menentukan tarif Pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.

"Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar USD, maka mari kita menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs Rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun," ujar Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .