KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku siap mengikuti regulasi pemerintah seputar penetapan tarif tenaga listrik sehubungan dengan rencana penerapan tarif adjustment bagi 12 golongan pada 2020 mendatang. Sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI. Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR. Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah. Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah bilang PLN terus berupaya melakukan pelayan kelistrikan bagi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
PLN siap ikuti regulasi pemerintah soal tarif tenaga listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku siap mengikuti regulasi pemerintah seputar penetapan tarif tenaga listrik sehubungan dengan rencana penerapan tarif adjustment bagi 12 golongan pada 2020 mendatang. Sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI. Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR. Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah. Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah bilang PLN terus berupaya melakukan pelayan kelistrikan bagi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.