KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) buka suara terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) N0 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum. Vice President Public Relations PLN, Arsyadany G. Akmalaputri mengatakan, pada dasarnya PLN siap menjalankan setiap peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah. Begitu pula dengan peraturan teranyar menyoal pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang tertuang dalam UU 11/2020 dan PP 19/2021. "Pengadaan tanah guna pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum selama ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 tahun 2012 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juga diatur dalam beberapa Peraturan Menteri ATR atau BPN," ujar Arsyadany saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (23/4).
PLN siap jalankan kebijakan tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) buka suara terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) N0 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum. Vice President Public Relations PLN, Arsyadany G. Akmalaputri mengatakan, pada dasarnya PLN siap menjalankan setiap peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah. Begitu pula dengan peraturan teranyar menyoal pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang tertuang dalam UU 11/2020 dan PP 19/2021. "Pengadaan tanah guna pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum selama ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 tahun 2012 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juga diatur dalam beberapa Peraturan Menteri ATR atau BPN," ujar Arsyadany saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (23/4).