PLN siap kebut proyek listrik



JAKARTA. PT PLN (Persero) menyatakan siap menggeber pelaksanaan pembangunan proyek kelistrikan. Kesiapan tersebut terkait penerbitan Perpres No. 14 Tahun 2014 tentangĀ  Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sofyan Basir, Direktur Utama PLN mengatakan, penerbitan peraturan tersebut telah memudahkan PLN dalam melaksanakan proyek kelistrikan. Maklum saja, perpres itu memberikan beberapa keistimewaan bagi PLN dalam menjalankan proyek kelistrikan.

Pertama, keluasan dalam menjalankan proyek kelistrikan tidak hanya terbatas di pembangkit dan transmisi saja. Melainkan sampai distribusi, gardu induk dan sarana pendukung lainnya.


Kedua, perluasan ruang lingkup kerjasama dari yang sebelumnya hanya dengan BUMN dan asing menjadi boleh dengan badan usaha dalam negeri dan asing sepanjang mereka memiliki nilai strategis bagi PLN. Ketiga, memanfaatkan tanah infrastruktur lain untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Sofyan mengatakan, pemberian keistimewaan tersebut mempermudah ruang gerak PLN. Untuk masalah tanah saja misalnya, dalam menjalankan program kelistrikan tidak perlu lagi dipusingkan oleh berbagai perizinan. "Dengan yang ada sekarang tinggal menumang, perizinan tidak mengulang. Sebelum ada aturan ini susah," katanya di Komplek Istana, Selasa (28/2).

Sementara itu untuk masalah perluasan ruang kerjasama, lanjutnya, keistimewaan yang diberikan pemerintah tersebut bisa membantu PLN dalam mengatasi permasalahan pendanaan. "Dengan kebijakan ini, modal bisa dapat dari swasta," katanya.

Pemerintah memperbesar peran PLN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara swakelola. Peningkatan peran tersebut mereka tuangkan dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Dalam Pasal 5 ayat 2 perpres tersebut peningkatan peran tersebut dilakukan dengan memerluas jangkauan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan swakelola, kegiatan pembangunan infrastruktur yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan atau diawasi sendiri PLN.

Jika dalam perpres sebelumnya kegiatan pembangunan swakelola dibatasi hanya sampai pada pembangunan pembangkit atau transmisi, pada perpres baru ini, mereka bisa ikut membangun sampai pembangkit, transmisi, distribusi, gardu induk dan sarana pendukung infrastruktur ketenagalistrikan lainnya.

Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan, revisi perpres tersebut memang dilakukan agar pelaksanaan proyek kelistrikan bisa ngebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie