JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kerap menuai protes masyarakat karena tak mampu maksimal menangani pemadaman bergilir yang terjadi. Terkait hal itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan mengaku siap jika harus berhadapan dengan warga masyarakat yang ingin menuntut PLN di meja hijau. Menurut Dahlan, PLN selama ini sudah memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. "Ya, kita akan jelaskan semua kepada masyarakat. Masyarakat berhak untuk menuntut. kita akan buktikan bahwa PLN sudah selesaikan semuanya," ujar Dahlan, Kamis malam. Sekedar kilas balik, sejak Oktober lalu, PLN digugat oleh dua orang warga negara yang bernama David M.L Tobing dan Wahid Sutopo. Gugatan kedua warga negara tersebut berkaitan dengan kerugian yang diterima sebagai konsumen karena terbakarnya trafo di GI Cawang beberapa waktu lalu. Akibatnya, konsumen harus menerima pemadaman. Dahlan mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah, PLN harus memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami pemadaman berupa potongan pembayaran. Konsumen yang seringkali terkena pemadaman harus mendapatkan ganti rugi berupa diskon 10% dari total tagihan. Dahlan menjamin bahwa PLN sudah mengganti kerugian konsumen. "Itu nanti akan masuk kepada rekening konsumen dengan sendirinya. Saya sudah cek dengan managernya dan itu sudah selesai," tegas Dahlan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PLN Siap Terima Gugatan Warga
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kerap menuai protes masyarakat karena tak mampu maksimal menangani pemadaman bergilir yang terjadi. Terkait hal itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan mengaku siap jika harus berhadapan dengan warga masyarakat yang ingin menuntut PLN di meja hijau. Menurut Dahlan, PLN selama ini sudah memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. "Ya, kita akan jelaskan semua kepada masyarakat. Masyarakat berhak untuk menuntut. kita akan buktikan bahwa PLN sudah selesaikan semuanya," ujar Dahlan, Kamis malam. Sekedar kilas balik, sejak Oktober lalu, PLN digugat oleh dua orang warga negara yang bernama David M.L Tobing dan Wahid Sutopo. Gugatan kedua warga negara tersebut berkaitan dengan kerugian yang diterima sebagai konsumen karena terbakarnya trafo di GI Cawang beberapa waktu lalu. Akibatnya, konsumen harus menerima pemadaman. Dahlan mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah, PLN harus memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami pemadaman berupa potongan pembayaran. Konsumen yang seringkali terkena pemadaman harus mendapatkan ganti rugi berupa diskon 10% dari total tagihan. Dahlan menjamin bahwa PLN sudah mengganti kerugian konsumen. "Itu nanti akan masuk kepada rekening konsumen dengan sendirinya. Saya sudah cek dengan managernya dan itu sudah selesai," tegas Dahlan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News