PLN Siapkan 569 Unit SPKLU untuk Dukung Mobilitas Kendaraan Listrik di Nataru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN mempersiapkan pasokan listrik serta ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan listrik di masa momentum Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.  

Executive Vice President PT PLN Persero, Dispriansyah menjelaskan, akan ada peningkatan mobilisasi dari masyarakat pada momentum Nataru. Adapun PLN akan membantu kenyamanan masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik.

Baca Juga: PLN Suplai Kebutuhan Listrik Untuk Kawasan Wisata Danau Toba, Termasuk Energi Bersih


“Saat ini jumlah SPKLU yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 569 unit dan tersebar di 237 titik lokasi,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung BPH Migas, Senin (19/12).

Dispriansyah mengatakan, titik-titik lokasi tersebut merupakan jalur yang akan digunakan masyarakat dari satu lokasi ke lokasi lain.

Melansir keterangan resmi yang dirilis PLN pada Oktober 2022, PLN telah berpartisipasi dalam pembangunan SPKLU sebesar 43% dari total SPKLU secara nasional di mana PLN memiliki 150 unit SPKLU di 120 lokasi.

Pada tahun 2022, PLN akan melakukan penambahan pembangunan SPKLU PLN sebanyak 110 unit SPKLU yang tersebar di seluruh Indonesia.

Secara umum, Dispriansyah mengatakan, kebutuhan kelistrikan pada momentum Nataru akan meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal ini karena aktivitas sudah dibuka secara penuh oleh pemerintah, berbeda dengan tahun lalu yang masih terdampak pandemi Covid-19.

“Tahun ini kami perkirakan beban Nataru lebih tinggi 6% hingga 25% dibandingkan periode Nataru tahun lalu,” ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan KESDM, Ida Nuryatin Finahari menambahkan, kondisi pasokan tenaga listrik saat Natal 2022 dan juga Tahun Baru 2023 pada umumnya berada pada kondisi aman dan cadangan terpenuhi.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Mobil Listrik, Jasa Marga Bangun SPKLU di Beberapa Rest Area

Di momentum ini, aktivitas pemeliharaan yang dapat mengganggu pasokan listrik tidak dilakukan dahulu, kecuali pekerjaan perbaikan yang disebabkan gangguan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto