PLN siapkan skema penundaan pembayaran listrik



JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus menawarkan berbagai terobosan demi menyelamatkan eksistensi para pelaku industri yang menjadi pengguna listrik PLN. Selain memangkas tarif, PLN juga menawarkan diskon tarif konsumsi listrik di malam hari serta menyiapkan skema penundaan pembayaran tagihan listrik bagi kalangan industri.

Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN, mengatakan penurunan tarif listrik, sekecil apapun, sangat berarti positif bagi industri. Karenanya, PLN menawarkan kepada industri skala menengah dan skala besar dengan daya di atas 200 kVA untuk menambah pemakaian listrik pada malam hari, mulai pukul 23.00 hingga pagi hari sekitar pukul 08.00.

Tarif penambahan pemakaian listrik ini diberi potongan harga 30%. "Karena untuk memanfaatkan insentif tarif malam hari ini kemungkinan industri menambah investasi membeli peralatan produksi, maka PLN bersedia memastikan insentif tarif ini hingga 3 tahun mendatang," kata Benny dalam keterangan resmi, Kamis (8/10).


Selain itu, PLN menerima masukan dari kalangan pengusaha industri bahwa di masa ekonomi yang berat ini, setiap kebijakan yang menyebabkan industri dapat mengurangi cash-out akan sangat menolong dunia industri untuk tetap survive.

Karenanya, PLN merancang suatu skema penjadwalan kewajiban pembayaran tagihan listrik bulanan bagi industri, khususnya bagi industri yang daya saingnya lemah terhadap produk impor, seperti industri tekstil dan industri sepatu.

"Skema penundaan pembayaran tagihan ini memungkinkan industri hanya membayar 60% dari total tagihan setiap bulannya, dan keringanan ini diberlakukan untuk 6 bulan atau 10 bulan pemakaian listrik," ujar Benny.

Setelah masa pengurangan pembayaran berakhir, PLN masih memberikan tenggang waktu dua bulan bagi industri untuk belum mulai membayar utang tagihan listrik. Dan, barulah pada bulan ke-9 atau pada bulan ke-13 industri mulai mengangsur utang tagihan listrik.

Itu pun, kewajiban pembayaran hutang setiap bulan hanya dibebankan 50% saja dari utang tagihan bulanannya. Dengan demikian, utang tunggakan 6 bulan akan diangsur 12 bulan dimulai pada bulan ke-9, dan tunggakan 10 bulan akan diangsur 20 bulan dimulai pada bulan ke-13.

Optimisme membaiknya ekonomi Indonesia pada 2016, memberi keyakinan bahwa kemampuan industri membayar utang tunggakan tagihan listrik pada saat jatuh tempo tidak akan terlalu membebani industri.

Kebijakan penundaan pembayaran tagihan listrik ini tidak disertai dengan tambahan biaya apapun bagi industri, namun PLN perlu meyakini bahwa industri yang memanfaatkan kebijakan ini adalah industri yang relatif sehat dan memiliki proses bisnis yang baik.

"Karenanya, PLN akan berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk menentukan, mana industri yang layak diberi kemudahan, dan mana yang tidak layak. Ketiga paket kebijakan di bidang ketenagalistrikan di atas diharapkan dapat menyelamatkan usaha industri, bahkan menggairahkan pergerakan ekonomi bangsa," pungkas Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri