KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakui skema relaksasi berupa cicilan tagihan turut membebani keuangan perusahaan. Langkah relaksasi diberikan menyusul lonjakan tagihan listrik rekening Juni sejumlah pelanggan. Untuk itu PLN memberlakukan kebijakan pembayaran tagihan sebesar 20% dari total tagihan yang dapat dicicil maksimum 3 bulan terhitung sejak Juli 2020. Baca Juga: PLN: Laboratorium tera ulang milik Kemendag jumlahnya belum memadai
PLN: Skema relaksasi cicilan tagihan listrik membebani keuangan perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakui skema relaksasi berupa cicilan tagihan turut membebani keuangan perusahaan. Langkah relaksasi diberikan menyusul lonjakan tagihan listrik rekening Juni sejumlah pelanggan. Untuk itu PLN memberlakukan kebijakan pembayaran tagihan sebesar 20% dari total tagihan yang dapat dicicil maksimum 3 bulan terhitung sejak Juli 2020. Baca Juga: PLN: Laboratorium tera ulang milik Kemendag jumlahnya belum memadai