PLN sudah tunaikan Rp 840 miliar untuk kompensasi ke pelanggan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Per 1 September 2019, Perusahaan Listrik Negara telah mulai menyalurkan kompensasi atas kejadian blackout yang menimpa wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah, total kompensasi disebut mencapai Rp 840 miliar.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengungkapkan, besaran kompensasi tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah. "Jika dilihat per orang jumlahnya memang kecil, tapi secara total jumlahnya sangat besar, terbesar sepanjang PLN berdiri," jelas Tulus di Jakarta, Selasa (3/9).

Baca Juga: Cek tagihan listrik yuk, dana kompensasi Anda sudah masuk?


Asal tahu saja, jumlah total pelanggan PLN yang dapat kompensasi mencapai 21,98 juta pelanggan. Metode kompensasipun beragam, bagi pelanggan pasca bayar akan diberikan potongan tagihan ketika melakukan pengisian pertama kali pasca blackout. Sementara pelanggan prabayar/token akan mendapatkan tambahan voucher ketika melakukan pembelian voucher isi ulang.

Jumlah pelanggan tersebut terdiri dari pelanggan tariff adjustment dan non tariff adjustment 15,19 juta pelanggan dengan estimasi Rp 60 miliar dan untuk pelanggan tarif non adjustment sekitar 6,79 juta  pelanggan dengan estimasi Rp 780 miliar. "Nilai total kompensasi (estimasi) mencapai Rp 840 miliar," ungkap dia ke Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Dwi yang juga hadir dalam konferensi pers di Jakarta mengungkapkan besaran kompensasi dirasa signifikan bagi perseroan. "Jika dipakai bangun gardu bisa untuk investasi dua gardu induk," terang Dwi.

Baca Juga: Bikin kaget admin medsos PLN, promo Stroomnet banyak ditanyakan pelanggan

Menurut Dwi, kompensasi sejatinya diberikan PLN setiap bulannya terutama ketika pelayanan tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan. Hanya saja kejadian blackout kemarin berdampak pada banyak pihak sehingga dana yang dikeluarkan dalam sekali waktu tergolong besar. Seperti diketahui, persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini