JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap memberikan kriteria lahan bagi proyek pembangkit maupun transmisi yang akan dibebaskan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Pemberian kriteria oleh PLN tersebut dalam rangka menjalankan percepatan pembebasan lahan untuk proyek listrik. Perlu diketahui, agar PLN turut andil dalam pembebasan lahan proyek listrik, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2186.K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus kepada PT PLN dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Intinya, PLN bisa meminta BPN untuk memasukkan proyeknya dalam lahan yang prioritas harus dibebaskan.Aturan itu adalah salah satu turunan dari UU No. 2/ 2012 tentang Pengadaan Lahan.
PLN susun kriteria lahan proyek listrik
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap memberikan kriteria lahan bagi proyek pembangkit maupun transmisi yang akan dibebaskan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Pemberian kriteria oleh PLN tersebut dalam rangka menjalankan percepatan pembebasan lahan untuk proyek listrik. Perlu diketahui, agar PLN turut andil dalam pembebasan lahan proyek listrik, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2186.K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus kepada PT PLN dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Intinya, PLN bisa meminta BPN untuk memasukkan proyeknya dalam lahan yang prioritas harus dibebaskan.Aturan itu adalah salah satu turunan dari UU No. 2/ 2012 tentang Pengadaan Lahan.