PLN tak lagi ngotot harga batubara US$ 70 per ton diperpanjang, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku tak lagi bersikeras meminta perpanjangan harga patokan batubara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton yang akan berlaku hingga akhir tahun ini.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah tersebut lantaran pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan 13 golongan tarif tenaga listrik yang akan terkena penyesuaian tarif alias tariff adjustment.

Selain itu, dalam beleid tersebut pergerakan harga patokan batubara juga telah menjadi salah satu faktor dalam penentuan penyesuaian tarif.


Baca Juga: Ekonom: Kebutuhan valas akhir tahun bisa meningkat hingga 3% - 5%

"Nggak (meminta diperpanjang harga patokan batubara US$ 70 per ton) kalau sudah ada tariff adjustment. Karena memperhitungkan bagaimana fluktuasi harga batubara acuan sebagai indikator kebijakan (penyesuain tarif)," ungkap Sripeni saat ditemui di peluncuran SPKLU di kawasan BSD, Serpong, Senin (28/10).

Aturan yang dimaksud Sripeni adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dengan beleid yang diparaf oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 10 Oktober 2019 tersebut, PLN dapat melakukan penyesuaian tarif pada 13 golongan pelanggan.

Baca Juga: Masuk kuartal III 2019, lifting lima Blok Pertamina belum membaik

Editor: Handoyo .