PLN: Tarif TDL Akan Naik 20%-30%



JAKARTA. Usai Panitia Anggaran DPR memberi lampu hijau kepada pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) 2010, PT PLN (Persero) segera menyiapkan skenario kenaikan TDL yang dianggap ideal untuk menutupi kekurangan subsidi yang diberikan.Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengaku, setidaknya ada empat skenario kenaikan TDL yang tengah dirancang perseroan. Adapun, besaran kenaikan TDL berkisar antara 20% sampai 30% dari TDL yang berlaku saat ini berdasarkan golongan pelanggan."Pelanggan rumah tangga kecil kenaikannya kita usulkan di bawah 20%, sementara pelanggan bisnis dan industri diatas 20%. Untuk pelanggan rumah tangga kecil, kita akan lakukan survey kemampuan bayar untuk lebih dapat memastikan besaran kenaikan TDL yang tepat," kata Fahmi, Rabu (9/9).Menurutnya, menaikkan TDL merupakan salah satu upaya yang dilakukan PLN untuk menutupi kekurangan subsidi listrik 2010 yang diberikan Pemerintah. Pasalnya dari besaran subsidi Rp 50 triliun yang diajukan PLN, Panitia Anggaran DPR dan Pemerintah hanya memberikan subsidi Rp 35,3 triliun. "Sehingga sisanya sekitar Rp 15 triliun akan ditutupi dari penyesuaian tarif," tambahnya.Selain menaikkan TDL, PLN juga akan memperluas pemberlakuan tarif nonsubsidi pada pelanggan yang menggunakan daya 6.600 VA. Kalau saat ini, batas yang tidak kena tarif non subsidi adalah 80% dari rata-rata pemakaian nasional. "Maka 2010 akan menjadi 50% dari pemakaian nasional," jelas Fahmi.Sekadar informasi, rata-rata pemakaian nasional untuk pelanggan yang menggunakan daya 6.600 VA adalah 1.049 kWh. Sementara tarif non subsidi pelanggan 6.600 VA ke atas saat ini sekitar Rp 1.380 per kWh. Sementara tarif subsidi hanya sekitar Rp 600 per kWh.Sebelumnya, Panitia Anggaran DPR mengizinkan pemerintah untuk menaikkan TDL 2010 untuk mengurangi beban subsidi listrik, dimana subsidi listrik tahun depan ditetapkan sebesar Rp 37,8 triliun plus marjin usaha 5%. Terdiri dari subsidi tahun berjalan Rp 35,3 triliun dan lungsuran subsidi 2009 Rp 2,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan