KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PLN menegaskan haknya atas atribusi energi pembangkit yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Dalam surat bernomor 43803/KEU.01.02/D01020300/2022 bertanggal 2 Agustus 2022, Manajemen PLN mengatakan bahwa penerbitan Renewable Energy Certificate (REC) dan sumber pembangit yang ada di sistem kelistrikan PLN (baik PLN maupun IPP) hanya dilakukan oleh PLN. Sementara itu, independent power producer (IPP) tidak diperkenankan melakukan penjualan atribut Green Energy dalam bentuk REC secara langsung ke pasar.
Menurut penjelasan manajemen, energi listrik yang dihasilkan oleh IPP, termasuk IPP renewable, disalurkan ke jaringan PLN dan dibayar oleh PLN atas setiap produksi kWh-nya berdasarkan kontrak perjanjian antara IPP dengan PLN. “Seluruh listrik dibeli oleh PLN dan keekonomian proyek telah dijamin oleh PLN sehingga penerbitan REC dan sumber pembangit yang ada di sistem kelistrikan PLN (baik PLN maupun IPP) hanya dilakukan oleh PLN dan pihak IPP tidak diperkenankan melakukan atribut penjualan atribut Green Energy dalam bentuk REC secara langsung ke pasar,” demikian bunyi surat yang diteken oleh Executive Vice President IPP PLN I Nyoman Ngurah Widiyatnya tersebut.
Baca Juga: Soal Ketentuan Penerbitan Sertifikat EBT, Begini Penjelasan PLN Surat yang dibuat ditujukan kepada 20 IPP EBT. Kedua puluh IPP tersebut meliputi; PT Pertamina Geothermal Energy, Star Energy Ltd, PT Geo Dipa Energi, Perum Jasa Tirta 2, PT Rajamandala Electric Power, PT Bajradaya Sentranusa dan PT Wampu Electric Power, PT Tanggamus Electric Power, PT Binsar Natorang Energi, PT Bangun Tirta Lestari, PT Energi Sakti Sentosa dan PT Supreme Energy Muaralaboh, PT Supreme Energy Rantau Dedap, Sarulla Operation Ltd, PT Sorik Marapi Geothermal, PT Poso Energy, PT Malea Energy, PT UPC Sidrap Bayu Energi, PT Energi Bayu Jeneponto dan PT Sokoria Geothermal Indonesia. “Untuk mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut, PLN pun mengusulkan untuk pembahasan lanjutan dengan pengembang IPP EBT terkait Pengaturan REC yang dituangkan dalam Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL),” tulis Manajemen PLN dalam surat. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi, mengatakan bahwa REC bisa diperjualbelikan dan merupakan hak pengembang menurut aturan main internasional. “Menurut aturan main internasional, mestinya ini adalah hak developer karena kan yang mengusahakan developer. Namun tidak menutup kemungkinan buyer juga mendapatkan bagian jika di dalam PPA diatur seperti itu,” ujar Priyandaru saat dihubungi Kontan.co.id (7/8).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Beri Kesempatan Swasta Ikut Terbitkan Sertifikat EBT Menurut Priyandaru, pengembang sebenarnya bisa saja menjual REC tanpa hambatan.
“Pertanyaannya kalo PLN sekarang claim, apakah PLN bisa menjualnya mengingat dibutuhkan biaya dan tenaga untuk melakukan proses sertifikasi,” imbuhnya. Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Zulfan Hilal menilai, PLN dan IPP perlu duduk bersama untuk membahas REC. “Sebetulnya ini produk baru, dimana memang perlu duduk bersama antara PLN dan IPP agar regulasinya lebih jelas,” ujar Zulfan ketika dihubungi Kontan.co.id (7/8). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli