KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) meluruskan keluhan masyarakat mengenai kenaikan tagihan listrik yang ramai beredar di media sosial. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2026. "PLN senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk periode Oktober-Desember 2026, tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Menurut Gregorius, apabila pelanggan mengalami kenaikan jumlah tagihan listrik dibandingkan biasanya, kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik. "Hal ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi cuaca, kenaikan suhu ataupun meningkatnya aktivitas di rumah yang menyebabkan peningkatan penggunaan peralatan listrik pelanggan sehari-hari," jelas dia.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Utilisasi Industri Pulp dan Kertas Tembus 80% PLN pun mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik secara aman dan bijak dengan memeriksa instalasi dan peralatan listrik di dalam rumah secara berkala, serta mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan agar konsumsi energi tetap terkendali. Gregorius menjelaskan, untuk mengetahui dan mengatur pola penggunaan listrik secara lebih efisien, pelanggan prabayar dapat memantau riwayat pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile, dengan tata cara sebagai berikut.
- Buka aplikasi PLN Mobile;
- Pilih menu "Token dan Pembayaran" pada halaman utama;
- Klik tombol "Tambah ID Pelanggan" (jika belum terdaftar);
- Masukkan ID Pelanggan Anda;
- Klik tombol "Riwayat Pembelian Token".
Baca Juga: Pengusaha Minerba Soroti Pekerjaan Rumah Jelang Penerapan Ekspor Satu Pintu DSI Sementara itu, pelanggan pascabayar dapat memantau konsumsi listrik secara mandiri melalui fitur SwaCam di PLN Mobile, dengan tata cara sebagai berikut.
- Buka aplikasi PLN Mobile;
- Pilih menu "Catat Meter" pada halaman utama;
- Klik tombol "Mulai SwaCam";
- Ambil foto angka stand meter yang tertera pada kWh meter dengan jelas;
- Pilih atau masukkan ID Pelanggan Anda;
- Periksa kembali angka stand meter, lalu klik "Kirim" dan lihat estimasi tagihan.
Melansir laman resmi PLN, tarif listrik pada periode Oktober-Desember 2026 untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Adapun pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News