PLN teken PPA PLTU Meulaboh



JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru saja meneken perjanjian jual beli listrik alias power purchase agreement (PPA) dengan Konsorsium China Datang Overseas Investment - PT Pembangunan Perumahan - PT Sumberdaya Sewatama untuk proyek Pembangkit Listrik Swasta (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh. PLTU tersebut berkapasitas 2x200 MW.

Pembangkit ini akan menyuplai energi listrik ke sistem Sumatra sebesar 2.803 Giga Watt hour (GWh) setiap tahun selama masa kontrak 25 tahun. Proyek PLTU Meulaboh ini diperkirakan menelan total biaya sekitar US$ 600 juta.

Secara keekonomian, PLTU Meulaboh layak dibangun, di mana apabila dibandingkan dengan biaya pokok produksi (BPP) pembangkitan setempat, maka proyek ini akan memberikan penghematan sekitar Rp 2 triliun per tahun.


Untuk itu, proyek PLTU Meulaboh merupakan proyek yang dilaksanakan dengan skema Build Own Operate Transfer (BOOT) tanpa penjaminan dari Pemerintah Republik Indonesia. Untuk pendanaan proyek, selain dari ekuitas konsorsium, juga akan diupayakan dari pinjaman dalam/luar negeri.

Pembangunan PLTU ini nantinya akan dilakukan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pekerjaan konstruksi PLTU Meulaboh diperkirakan memakan waktu 39 bulan sejak tanggal efektif PPA. COD (Commercial Operation Date) dijadwalkan pada pertengahan tahun 2020, namun Konsorsium berjanji pada PLN agar COD lebih cepat dari waktu yang ditargetkan.

Listrik yang dihasilkan pembangkit ini nantinya akan disalurkan ke sistem kelistrikan Sumatra melalui jaringan transmisi 275 kilo Volt (kV) ke Gardu Induk PLN di Nagan Raya. Nantinya pembangkit ini berfungsi sebagai pemikul beban dasar (base load) dengan Availibility Factor sebesar 80% per tahun.

"Secara sistem, proyek ini diperlukan untuk memperkuat sistem kelistrikan di Sumatra khususnya wilayah NAD terutama dalam rangka mengatasi masalah defisit daya. Untuk mempertahankan kondisi lingkungan, maka konsorsium juga diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka memenuhi standar lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku," tulis I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN dalam siaran pers, Jumat (26/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini