PLN Terapkan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Operasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) menerapkan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional manajemen mulai dari unit hingga pusat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi dan mencapai net zero emission pada 2060.

Seperti diketahui, penggunaan kendaraan listrik ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, dalam menindaklanjuti arahan Pemerintah tersebut, PLN mengeluarkan berbagai kebijakan internal untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.


"Hingga bulan Juli 2023, tercatat PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia," kata Gregorius dalam siaran pers, Minggu (27/8).

Baca Juga: Begini Dampak Penyesuaian Tarif Listrik PLN Batam Ditarik ke Pemerintah Pusat

Gregorius menuturkan, telah dimulai dengan semua unit PLN menggunakan EV sebagai kendaraan operasional dan kendaraan dinas. Hal ini sejalan dengan inisiasi oleh Pemerintah guna mengurangi emisi karbon dan polusi udara melalui penggunaan EV.

Adapun, dukungan mempercepat ekosistem kendaraan listrik di internal perseroan juga dibuktikan PLN dengan membuat program konversi motor listrik bagi pegawai PLN Pusat.

"50 motor berbahan bakar minyak milik pegawai yang mendaftar pertama akan dikonversi menjadi motor listrik secara gratis," ujar Gregorius.

Gregorius menerangkan, untuk mendukung penggunaan percepatan EV, PLN memberikan kemudahan bagi pegawai yang ingin mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik, khusus 50 pegawai pertama dilaksanakan tanpa dipungut biaya, jadi semuanya gratis.

Namun demikian, kata Gregorius, terdapat beberapa ketentuan bagi pegawai yang dapat memperoleh layanan konversi kendaraan secara gratis.

Baca Juga: PLN Sebut Penggunaan Motor Listrik Hemat Biaya Operasional Hingga Hampir 80%

“Motor dengan kapasitas mesin 110 hingga 160 cc, dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta lokasi motornya harus di Jabodetabek,” tutur Gregorius.

Gregorius menambahkan, PLN selama ini juga terus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan mendorong tumbuhnya infrastruktur yang memadai di tanah air.

Saat ini sudah terdapat lebih dari 600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), lebih dari 1.400 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), serta lebih dari 9.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang tersebar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari