JAKARTA. PT PLN (Persero) akan tetap mencabut kebijakan capping tarif dasar listrik 18% untuk industri. Walaupun, hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah belum juga memberi keputusannya tentang rencana pencabutan capping ini oleh PLN.Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin bilang, PLN tetap harus mencabut capping. "Sebab jika tidak PLN akan melanggar Undang-Undang Anggaran dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari KPPU," katanya kepada KONTAN hari ini (17/2).Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun telah melayangkan somasi kepada PLN lewat KPPU terkait perbedaan penetapan tarif listrik bagi industri yang dianggap merugikan perusahaan selama kebijakan capping ini berjalan. Selain itu, jika capping tidak dicabut, PLN akan merugi. "Itulah mengapa capping akan tetap dicabut," katanya.Selain resiko yang akan dihadapi PLN secara korporasi itu, direksi PLN pun enggan menghadapi resiko hukum individu yakni berpotensi dianggap melakukan korupsi oleh KPK. Soalnya, dengan tidak mencabut capping, sama saja PLN memperkaya orang lain yang notabene adalah perusahaan. Ujung-ujungnya, PLN akan dituduh main mata dengan pengusaha. "Dampak yang paling ekstrim, direksi PLN bisa dijebloskan ke bui. Itu yang kami hindari," ujarnya. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan pengusaha yang tadinya menolak pencabutan capping listrik industri. Saat ini, para pengusaha, terutama yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) telah mendukung langkah PLN untuk mencabut capping ini. Kemarin (16/2), API telah mengirim surat dukungannya bagi PLN. Sebanyak 49 anggota API telah setuju rencana PLN akan cabut capping. "Pengusaha siap untuk mencicil atau membayar tunai," kata Murtaqi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PLN tetap akan cabut capping listrik industri
JAKARTA. PT PLN (Persero) akan tetap mencabut kebijakan capping tarif dasar listrik 18% untuk industri. Walaupun, hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah belum juga memberi keputusannya tentang rencana pencabutan capping ini oleh PLN.Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin bilang, PLN tetap harus mencabut capping. "Sebab jika tidak PLN akan melanggar Undang-Undang Anggaran dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari KPPU," katanya kepada KONTAN hari ini (17/2).Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun telah melayangkan somasi kepada PLN lewat KPPU terkait perbedaan penetapan tarif listrik bagi industri yang dianggap merugikan perusahaan selama kebijakan capping ini berjalan. Selain itu, jika capping tidak dicabut, PLN akan merugi. "Itulah mengapa capping akan tetap dicabut," katanya.Selain resiko yang akan dihadapi PLN secara korporasi itu, direksi PLN pun enggan menghadapi resiko hukum individu yakni berpotensi dianggap melakukan korupsi oleh KPK. Soalnya, dengan tidak mencabut capping, sama saja PLN memperkaya orang lain yang notabene adalah perusahaan. Ujung-ujungnya, PLN akan dituduh main mata dengan pengusaha. "Dampak yang paling ekstrim, direksi PLN bisa dijebloskan ke bui. Itu yang kami hindari," ujarnya. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan pengusaha yang tadinya menolak pencabutan capping listrik industri. Saat ini, para pengusaha, terutama yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) telah mendukung langkah PLN untuk mencabut capping ini. Kemarin (16/2), API telah mengirim surat dukungannya bagi PLN. Sebanyak 49 anggota API telah setuju rencana PLN akan cabut capping. "Pengusaha siap untuk mencicil atau membayar tunai," kata Murtaqi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News