JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menegaskan tidak ada upaya penggelembungan atau mark up perhitungan subsidi listrik. Penegasan tersebut disampaikan manajemen PLN menanggapi dugaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa 10 BUMN penyalur subsidi, termasuk PLN, mencoba melakukan penggelembungan atau mark up klaim subsidi tahun anggaran 2009-2012. BPK menyebutkan, salah satu modus penggelembungan perhitungan klaim subsidi adalah dengan memasukkan unsur-unsur biaya, yang sebenarnya tidak terkait dengan biaya subsidi. Dari 10 BUMN penyalur subsidi, BPK menemukan dugaan mark up sebesar Rp 15,45 triliun. Kelebihan tersebut kemudian dikoreksi BPK. Menanggapi dugaan BPK tersebut, PLN menyatakan bahwa koreksi perhitungan subsidi listrik tahun 2012 oleh BPK sebesar Rp 6,7 triliun terjadi, karena ada perbedaan pandangan antara PLN dan BPK dalam menerjemahkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal perhitungan subsidi listrik.
PLN: Tidak ada mark up perhitungan subsidi listrik
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menegaskan tidak ada upaya penggelembungan atau mark up perhitungan subsidi listrik. Penegasan tersebut disampaikan manajemen PLN menanggapi dugaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa 10 BUMN penyalur subsidi, termasuk PLN, mencoba melakukan penggelembungan atau mark up klaim subsidi tahun anggaran 2009-2012. BPK menyebutkan, salah satu modus penggelembungan perhitungan klaim subsidi adalah dengan memasukkan unsur-unsur biaya, yang sebenarnya tidak terkait dengan biaya subsidi. Dari 10 BUMN penyalur subsidi, BPK menemukan dugaan mark up sebesar Rp 15,45 triliun. Kelebihan tersebut kemudian dikoreksi BPK. Menanggapi dugaan BPK tersebut, PLN menyatakan bahwa koreksi perhitungan subsidi listrik tahun 2012 oleh BPK sebesar Rp 6,7 triliun terjadi, karena ada perbedaan pandangan antara PLN dan BPK dalam menerjemahkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal perhitungan subsidi listrik.