PLN: Tidak ada mark up perhitungan subsidi listrik



JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menegaskan tidak ada upaya penggelembungan atau mark up perhitungan subsidi listrik.

Penegasan tersebut disampaikan manajemen PLN menanggapi dugaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa 10 BUMN penyalur subsidi, termasuk PLN, mencoba melakukan penggelembungan atau mark up klaim subsidi tahun anggaran 2009-2012. BPK menyebutkan, salah satu modus penggelembungan perhitungan klaim subsidi adalah  dengan memasukkan unsur-unsur biaya, yang sebenarnya tidak terkait dengan biaya subsidi.

Dari 10 BUMN penyalur subsidi, BPK menemukan dugaan mark up sebesar Rp 15,45 triliun. Kelebihan tersebut kemudian dikoreksi BPK. Menanggapi dugaan BPK tersebut, PLN menyatakan bahwa koreksi perhitungan subsidi listrik tahun 2012 oleh BPK sebesar Rp 6,7 triliun terjadi, karena ada perbedaan pandangan antara PLN dan BPK dalam menerjemahkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal perhitungan subsidi listrik.


PLN menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi dan peraturan yang berlaku. Laporan keuangan PLN itu kemudian digunakan sebagai dasar dalam perhitungan besaran subsidi listrik. "Perbedaan inilah yang menyebabkan adanya koreksi dalam perhitungan subsidi listrik. Tidak ada niat atau maksud sedikit pun dari PLN untuk menaikkan atau mark up nilai subsidi listrik tersebut," ujar Bambang Dwiyanto, Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (25/9). Disebutkan, untuk keperluan perhitungan final nilai subsidi listrik suatu tahun anggaran tertentu sebagai bahan audit BPK, PLN menyiapkan perhitungan subsidi listrik itu berdasarkan Laporan Keuangan PLN tahun buku tersebut.

Laporan keuangan itu disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) berdasarkan PMK No.111/PMK.02/2007 dan perubahannya tentang tata cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik. Dan Perhitungan subsidi listrik tahun anggaran tersebut, tidak langsung ditagihkan kepada Pemerintah. "Penagihan kepada Pemerintah menunggu hasil audit final dari BPK,"ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan