JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) belum bisa menerapkan aturan tarif regional biarpun tarif regional telah diatur dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN mengatakan, jika menggunakan tarif regional maka masyarakat di Indonesia Timur akan semakin miskin karena harga pokok listrik di wilayah Indonesia Timur cukup tinggi. Contohnya harga pokok di Papua yang bisa mencapai Rp 2.500 per kwh karena pakai diesel. Jika diterapkan di area terpencil yang jumlah penduduknya hanya 50 kepala keluarga maka tarif listrik akan lebih mahal. "Kalau pakai harga regional itu, makin miskin itu orang Indonesia Timur," kata Made pada Senin (7/8).
PLN tidak bisa terapkan tarif regional
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) belum bisa menerapkan aturan tarif regional biarpun tarif regional telah diatur dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN mengatakan, jika menggunakan tarif regional maka masyarakat di Indonesia Timur akan semakin miskin karena harga pokok listrik di wilayah Indonesia Timur cukup tinggi. Contohnya harga pokok di Papua yang bisa mencapai Rp 2.500 per kwh karena pakai diesel. Jika diterapkan di area terpencil yang jumlah penduduknya hanya 50 kepala keluarga maka tarif listrik akan lebih mahal. "Kalau pakai harga regional itu, makin miskin itu orang Indonesia Timur," kata Made pada Senin (7/8).