Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto: Kami tak ingin intervensi harga gas



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Harga gas industri dikabarkan akan mengalami kenaikan mulai 1 November nanti. Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai kenaikan harga gas industri tidak seharusnya terjadi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto mengaku, sebenarnya harga gas industri belum waktunya untuk mengalami kenaikan dalam waktu dekat. “Saat ini belum perlu naik,” katanya lewat pesan singkat, Selasa (29/10).

Baca Juga: Pengusaha kimia dasar malah meminta penurunan harga gas


Menurutnya, kenaikan harga gas industri dapat mempengaruhi aspek biaya produksi yang ditanggung tiap pelaku usaha yang menggunakan gas bumi. Padahal, efisiensi biaya produksi harus dilakukan oleh para pelaku industri.

“Ini agar produk barang ekspor Indonesia bisa bersaing dengan produk dari negara lain,” ujar pria yang akrab disapa Djoksis tersebut.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Industri (Kadin) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini. Dalam surat bernomor 1495/KU/X/1995 tersebut, Kadin memohon kepada Jokowi agar mengimplementasikan Perpres No. 40/2016 dan pembatalan kenaikan harga gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani menyebut, rencana kenaikan harga gas industri dapat menghambat persaingan dunia usaha. “Pelaku usaha menjadi terbebani oleh kegiatan migas yang tidak sejalan dengan program Making Indonesia 4.0 dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional,” ungkap dia melalui surat.

Baca Juga: Kemenperin gelar pameran jasa industri pendukung industri

Tak cuma Kadin, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) juga telah mengirim surat pada Kamis (24/10) lalu. Surat bernomor 100/FIPGB/X/2019 tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dalam surat tersebut, FIPG menganggap kenaikan harga gas industri bertentangan dengan Perpres No. 40/2016 yang menyebut bahwa harga gas industri ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBtu. Setelah tiga tahun berlalu, paket kebijakan ekonomi III yang dituangkan dalam Perpres tersebut belum diimplementasikan.

Ketua Umum FIPGB Achmad Safiun bilang, seharusnya harga gas industri dapat diturunkan selaras dengan kebijakan presiden melalui Perpres No. 40/2016. “Menteri juga bisa melakukan veto kenaikan harga gas industri yang direncanakan oleh PGN,” ujar dia kepada Kontan, Selasa (29/10).

Baca Juga: Pengamat energi: Keekonomian proyek infrastruktur gas harus jadi prioritas

Akan tetapi, Djoko enggan menjawab ketika ditanyai perihal ada atau tidaknya wewenang dari Kementerian ESDM untuk ikut menentukan atau mengintervensi harga gas industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini