Plt Gubernur DKI dipastikan bukan Saefullah



JAKARTA. Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Penunjukkan Plt Gubernur DKI Jakarta itu dilakukan selama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Plt Gubernur DKI dari Kementerian Dalam Negeri. Belum diputuskan siapanya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10).


Dengan demikian, Kemendagri memutuskan tidak akan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Hal itu disebabkan karena pejabat yang ditunjuk menjadi Plt Gubernur wajib netral, dan Saefullah tidak dipilih karena sempat akan ikut kontestasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Plt Gubernur DKI masih di saku Mendagri (Tjahjo Kumolo). Saya juga belum tahu siapa," kata Soni.

Kemendagri, lanjut dia, akan memperkuat wewenang Plt gubernur. Penguatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Di dalam aturan tersebut, Plt gubernur memiliki tugas khusus yang diamanatkan di luar wewenang yang seharusnya. Seperti menyukseskan pelaksanaan pilkada, menyelesaikan APBD 2017, dan menata organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

"Yang pasti melaksanakan tugas rutin pemerintahan, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Semua hal ini dapat dilakukan asal seizin Mendagri," kata Soni. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini