Plt Gubernur DKI pun tak kuasa gagalkan reklamasi



JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyebut, reklamasi Teluk Jakarta akan tetap dilanjutkan. Bahkan, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sepakat kembali membahas Raperda tentang Rencana Zonasi, Wilayah, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, pembahasan sempat terhenti karena dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, kepada pengembang reklamasi.

"Prinsipnya ke depan kayaknya memang ini (reklamasi) harus dilanjutkan karena memang kita harus bisa beri kepastian terhadap investasi yang berjalan sekarang. Namun, ini tetap harus dalam sebuah koridor kebijakan yang sesuai aspek, khususnya aspek lingkungan, itu yang paling penting," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).


Saat ini, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tengah berproses. Pemprov DKI, lanjut dia, juga memiliki kewenangan dalam reklamasi Teluk Jakarta sehingga harus merumuskan aturan-aturan mengenai pelaksanaan reklamasi ini, yakni dua raperda tersebut.

"Maka dari itu tidak ada salahnya dari awal pemda harus menyiapkan instrumen regulasinya sehingga ada kepastian hukum atau pijakan bagaimana kami menangani kewenangan yang menjadi urusan pemda," kata Sumarsono.

Selain kembali membahas dua raperda reklamasi, kata dia, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menunggu desain yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan pertimbangan amdal yang dilakukan Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup.

"Ada juga pertimbangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Semuanya berada di bawah koordinasi Menko Maritim," kata Sumarsono.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto