KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid ini diundangkan pada 11 Juli 2024. Pemerintah memberikan insentif dan/atau kemudahan dalam Perpres 75/2024. Harapannya, insentif ini bisa mengundang minat investor asing. Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi dan mengajak investor untuk menanamkan investasi ke IKN.
Terbaru, pemerintah mengajak investor Uni Emirat Arab untuk berinvestasi ke IKN. Baca Juga: Plt Kepala Otorita IKN: Groundbreaking Tahap 7 Direncanakan Akhir Juli Basuki memperkirakan investor Dubai Uni Emirat Arab menjadi investor asing pertama yang merealisasikan investasinya di IKN. "Mungkin nanti dari Dubai itu mungkin. Itu kelihatannya," ujar Basuki ditemui di Kementerian PUPR, Jumat (12/7) malam. Investor Dubai diperkirakan akan berinvestasi membangun financial center di IKN. Namun demikian, Basuki bilang investor Dubai tersebut belum menandatangani letter of intent (Lol). Pembahasan investasi itu kemungkinan akan dilakukan saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja pada 15-16 Juli ke Abu Dhabi.