Plt Ketum PSSI Joko Driyono jadi tersangka, langsung ditahan atau tidak?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).

“Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," kata Argo.

Namun, Argo belum merinci apakah Jokdri ditahan atau tidak. "Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono," ujarnya.


Polisi sendiri telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI,  yang berada di Gedung FX Plaza, Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu dilakukan atas laporan polisi nomor Nomor : LP/6990/XII/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 007/Pen.Gled/2019/PN.Jaksel, dan Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 011/Pen.Sit/2019/PN.Jaksel.

Dalam penggeledahan, Satgas Antimafiabola menyita puluhan barang dan dokumen milik Joko Driyono. (Abdul Majid)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Joko Driyono Belum Ada Kejelasan Apakah Ditahan Atau Tidak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto