JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Eko Susilo Hadi sebagai tersangka suap. Eko jadi tersangka karena tertangkap basah menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Selain Eko, KPK juga turut menetapkan tersangka kepada Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah dan dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. "Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan keempat orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Plt Sestama Bakamla terima suap Rp 2 miliar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Eko Susilo Hadi sebagai tersangka suap. Eko jadi tersangka karena tertangkap basah menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Selain Eko, KPK juga turut menetapkan tersangka kepada Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah dan dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. "Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan keempat orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2016).