PLTA Asahan I tak lolos audit lingkungan



JAKARTA. Nasib Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan I sungguh malang. Pabrik setrum berkapasitas 2 x 90 Megawat itu ternyata tak memenuhi audit lingkungan padahal pengerjaanya sudah hampir selesai.Rencananya, proyek ini akan beroperasi mulai Agustus ini dengan mengalirkan listrik untuk kawasan Sumatera Bagian Utara. Hanya saja, proyek yang dikerjakan PT Bajradaya Sentranusa tersebut ternyata banyak masalah. Saat Komisi VII DPR mengunjungi kawasan tersebut, ternyata PLTA tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Mereka hanya mempunyai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkunan (UKL/UPL) tahun 2006.Dari temuan ini, Komisi VII DPR pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan audit lingkungan. "Hasilnya baru kita terima beberapa hari yang lalu dan ternyata tidak lolos audit lingkungan," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon, Jumat (27/8).Audit itu menyatakan, UKL/UPL tersebut sudah tidak sesuai lagi sebagai acuan kegiatan. Sebab, di kawasan tersebut sudah terjadi perubahan tata kelola lingkungan. Kemudian, pengendalian pencemaran air juga tidak sesuai dengan ketentuan. Manajemen limbah padat non-B3 juga tidak memenuhi syarat. Untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga tidak sesuai dengan persyaratan penyimpanan dan pengelolaan limbah oli bekas.Selain itu, PLTA Asahan I juga belum memiliki sistem tanggap darurat, seperti yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Tim audit juga menemukan, sistem manajemen lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja (SM-LK3) tidak sesuai dengan standar perangkat yang ada. Selain itu, aspek ketenagakerjaan juga belum memenuhi persyaratan yang mengatur ketenagakerjaan. "Maka, kami meminta agar pemerintah tidak memberikan izin operasi sebelum audit tersebut dipenuhi," ujar wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.Sekadar Anda tahu, PLTA Asahan merupakan proyek kongsian antara investor dari China Huadian Corporation dan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB). PJB merupakan anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Proyek ini berada di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can