KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memasukkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam pembaruan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) hingga 2060. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Regulasi ini menetapkan sistem perencanaan ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060. Dalam RUKN terbaru, total produksi listrik pada 2060 diproyeksikan mencapai 1.947 terawatt hour (TWh), dengan dominasi energi baru dan terbarukan (EBT) seperti tenaga air, nuklir, angin, surya, arus laut, bioenergi, panas bumi, amonia (NH3), dan hidrogen hijau (H2).
PLTN Masuk dalam RUKN Hingga 2060, Ini Kapasitas yang Direncanakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memasukkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam pembaruan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) hingga 2060. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Regulasi ini menetapkan sistem perencanaan ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060. Dalam RUKN terbaru, total produksi listrik pada 2060 diproyeksikan mencapai 1.947 terawatt hour (TWh), dengan dominasi energi baru dan terbarukan (EBT) seperti tenaga air, nuklir, angin, surya, arus laut, bioenergi, panas bumi, amonia (NH3), dan hidrogen hijau (H2).