PLTS Atap Makin Marak Digunakan di Pabrik, Begini Skema yang Biasa Digunakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat segmen industri khususnya manufaktur memasang PLTS Atap semakin meningkat. Ada sejumlah motif yang mewarnai keinginan perusahaan manufaktur memasang pembangkit dari tenaga surya ini. 

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mengatakan, minat industri khususnya manufaktur memasang PLTS atap didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, menurunkan intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk produknya, ini karena intensitas emisi GRK dari listrik PLN sangat tinggi dan membuat produk industri kurang kompetitif jika dihitung emisinya. 

Kedua, penghematan biaya energi listrik. PLTS Atap memangkas 20% hingga 30% pembelian listrik dari PLN. Dari segi biaya, PLTS Atap lewat skema leasing selama 15-20 tahun bisa 15-20% lebih rendah daripada tarif industri. 


Sebelumnya, Fabby menerangkan, bahwa pertumbuhan penggunaan PLTS Atap di segmen komersial dan industri semakin cepat. Menurut estimasi AESI, di 2022 ada potensi 100 MW hingga 200 MW di segmen ini. 

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melambung, Begini Nasib Harga Gas Subsidi dan Non Subsidi

Sejauh ini, pilihan leasing jangka panjang atau beli langsung masih berimbang. Developer telah menetapkan syarat yang ketat untuk sebuah perusahaan untuk bisa mendapatkan leasing, salah satunya adalah kekuatan finansial. 

Jadi kalau kondisi finansial tidak memenuhi ketentuan developer skema leasing (zero capex) maka tidak akan diberikan. Dengan demikian perusahaan harus membeli langsung dan dipasang oleh EPC.

Jika dihitung untung rugi di antara keduanya, Fabby menjelaskan, dari sisi pengembang PLTS Atap mendapatkan profit yang setara dengan risiko mereka. Adapun pengguna PLTS Atap mendapatkan listrik terbarukan yang lebih murah dari tarif listrik PLN. Di luar ini, tidak ada keuntungan lain, apalagi bagi hasil berupa uang dari kelebihan ataupun penghematan listrik. 

"Kalau dengan aturan saat ini, Permen ESDM No. 26/2021 dan juga sebelumnya, PLTS Atap menggunakan skema net metering, bukan micro IPP sehingga tidak bisa menjual kelebihan listrik dan mendapatkan uang, tapi yang terjadi adalah skema transaksi ekspor-impor," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (3/3). 

Selain itu, lanjut Fabby, jika terjadi kelebihan listrik yang terjadi di hari libur atau saat pabrik tidak beroperasi kalau dihitung dalam satu tahun sangat kecil, mungkin di bawah 5% dari listrik yang diproduksi. Energi listrik yang dibangkitkan pun dibatasi dengan luas atap bangunan, tidak boleh ground mounted.

Baca Juga: Rampungkan Akuisisi Aset ConocoPhillips, Begini Target Kinerja Medco Energi di 2022

Sejatinya, menurut peraturan yang berlaku, IPP tidak boleh berjualan listrik ke industri dengan skema PLTS Atap karena melanggar undang-undang. Kalau tidak punya wilayah usaha penyedia tenaga listrik (wilus) tidak boleh terjadi jual beli listrik. 

"Setahu saya tidak ada anggota AESI yang melakukan itu. Mungkin kalau ada yang pakai skema IPP, bisa dilaporkan ke KESDM sebagai regulator kelistrikan," tegasnya. 

Namun, kalau bekerjasama dengan yang punya wilus dan IPP sebagai investor itu tidak dilarang UU. Intinya, kata Fabby, kalau punya wilus baru boleh berjualan listrik secara langsung ke pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi