JAKARTA. Pembangunan PLTU Batang yang sempat tertunda akibat masalah lahan sepertinya sudah menemui titik cerah. Menteri ESDM, Sudirman Said dalam jumpa wartawan Jumat (24/7) lalu mengklaim masalah yang berkaitan dengan pembebasan lahan utnuk pembangunan PLTU Batang telah selesai setelah Gubernur memberikan surat peruntukan lahan. "Mungkin masih ada sedikit persoalan di masyarakat, tetapi jelas arahnya UU nomor 2/ 2012 akan dieksekusi. Dengan begitu, sehabis lebaran sedang disiapkan untuk groundbreaking. Mungkin Agustus akan groundbreaking,"ujarnya. Direktur Utama Bhimasena, M. Effendi membenarkan bahwa pemerintah melalui PLN sedang dalam proses pembebasan sisa lahan untuk kegiatan pembangunan proyek PLTU 2X100 MW tersebut dengan menggunakan UU No. 2 / 2012. "Setelah lahan untuk PLTU tersebut berhasil dibebaskan seluruhnya maka kegiatan groundbreaking dapat dilaksanakan. Jadi kuncinya adalah selesainya pembebasan sisa lahan dengan UU no. 2 tahun 2012,"ujar M. Effendi pada KONTAN Minggu (26/7). Namun Effendi mengatakan groundbreaking kemungkinan besar baru bisa dilakukan pada akhir September sambil menunggu pembebasan lahan selesai dilakukan. "Tergantung seberapa cepat pelaksanaan UU tersebut. BPN sebagai pelaksanan lapangan pembebasan lahan (PLN sebagai pengguna lahan) mengatakan bila tidak ada gugataan maka akhir September lahan bisa diselesaikan,"katanya. Pemerintah berencana untuk membangun proyek PLTU Batang di atas lahan 266 hektare (ha) untuk mengatasi krisis listrik yang diperkirakan bakal terjadi di Pulau Jawa beberapa tahun ke depan. Realisasi pembangunan proyek senilai Rp 40 triliun yang dikerjakan oleh konsorsium J. Power, Ithocu dan Adaro ini tersendat karena membebaskan lahan. Jika pembebasan lahan ini segera rampung, maka PLTU Batang memerlukan waktu untuk masa konstruksi selama 54 bulan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PLTU Batang siap groundbreaking pada September
JAKARTA. Pembangunan PLTU Batang yang sempat tertunda akibat masalah lahan sepertinya sudah menemui titik cerah. Menteri ESDM, Sudirman Said dalam jumpa wartawan Jumat (24/7) lalu mengklaim masalah yang berkaitan dengan pembebasan lahan utnuk pembangunan PLTU Batang telah selesai setelah Gubernur memberikan surat peruntukan lahan. "Mungkin masih ada sedikit persoalan di masyarakat, tetapi jelas arahnya UU nomor 2/ 2012 akan dieksekusi. Dengan begitu, sehabis lebaran sedang disiapkan untuk groundbreaking. Mungkin Agustus akan groundbreaking,"ujarnya. Direktur Utama Bhimasena, M. Effendi membenarkan bahwa pemerintah melalui PLN sedang dalam proses pembebasan sisa lahan untuk kegiatan pembangunan proyek PLTU 2X100 MW tersebut dengan menggunakan UU No. 2 / 2012. "Setelah lahan untuk PLTU tersebut berhasil dibebaskan seluruhnya maka kegiatan groundbreaking dapat dilaksanakan. Jadi kuncinya adalah selesainya pembebasan sisa lahan dengan UU no. 2 tahun 2012,"ujar M. Effendi pada KONTAN Minggu (26/7). Namun Effendi mengatakan groundbreaking kemungkinan besar baru bisa dilakukan pada akhir September sambil menunggu pembebasan lahan selesai dilakukan. "Tergantung seberapa cepat pelaksanaan UU tersebut. BPN sebagai pelaksanan lapangan pembebasan lahan (PLN sebagai pengguna lahan) mengatakan bila tidak ada gugataan maka akhir September lahan bisa diselesaikan,"katanya. Pemerintah berencana untuk membangun proyek PLTU Batang di atas lahan 266 hektare (ha) untuk mengatasi krisis listrik yang diperkirakan bakal terjadi di Pulau Jawa beberapa tahun ke depan. Realisasi pembangunan proyek senilai Rp 40 triliun yang dikerjakan oleh konsorsium J. Power, Ithocu dan Adaro ini tersendat karena membebaskan lahan. Jika pembebasan lahan ini segera rampung, maka PLTU Batang memerlukan waktu untuk masa konstruksi selama 54 bulan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News