KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Zulfan Zahar mengungkap bahwa batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan berdampak pada rencana investasi sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) ke depan, terutama di pulau Jawa. Meski begitu, Zulfan menyebut terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan early retirement atau pensiun dini PLTU. "Dampak ke transisi energi ini, kami juga realistis terhadap apa yang sudah dan belum dilakukan pemerintah dalam hal ini PLN. Transisi ini dilakukan adanya pembangunan pembangkit gas, lalu paralel disusun dengan adanya pembangkit EBT," ungkap Zulfan kepada Kontan, Rabu (10/12/2025). Dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Zulfan menyebut diperlukan persiapan pembuatan turbin yang dapat memakan waktu 4-5 tahun sebelum siap digunakan. Baca Juga: Pembatalan Pensiun Dini PLTU Cirebon-1: Pemerintah Cari Alternatif "Untuk membangun pembangkit gas juga tidak mudah, karena waktu tunggu dari pabrikan turbin gas, itu 4-5 tahun deliveri, itu akhirnya bisa menyebabkan kelangkaan listrik kalau Cirebon-1 dimatikan. Sehingga kita dari METI Juga berpikir realistis untuk menjaga listrik di Pulau Jawa," jelas dia. Menurutnya saat ini METI tidak berfokus pada target Phase down PLTU atau pengurangan penggunaan dan operasional PLTU secara bertahap dan juga tidak fokus pada target phase out atau program penghentian bertahap atau pensiun dini PLTU. "Tapi kami melihat apakah pemerintah akan mempercepat adanya pengadaan pembangkit EBT secara paralel, dengan pembangkit gas. Ke depannya kami harap kebijakan suntik mati dipertimbangkan kembali," kata dia. METI ungkap Zulfan juga telah memberikan masukan atas revisi Perpres 112 Tahun 2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan (EBT) untuk listrik. "Kami meminta saran untuk dimasukkan ke dalam revisi, termasuk atribut hijau, pola pengadaan, PLTA ditunjuk langsung dan beberapa hal terkait revisi tersebut, sudah kami sampaikan, 9 dari 10 usulan kami sudah diterima," jelas dia. Baca Juga: PLTU Ombilin Berpotensi Gantikan PLTU Cirebon-1 untuk Pensiun Dini, Ini Alasannya Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Policy Strategist CERAH Naomi Devi Larasati menilai, revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik melonggarkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
PLTU Cirebon-1 Gagal Pensiun Dini, METI: Bakal Terdampak pada Investasi EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Zulfan Zahar mengungkap bahwa batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan berdampak pada rencana investasi sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) ke depan, terutama di pulau Jawa. Meski begitu, Zulfan menyebut terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan early retirement atau pensiun dini PLTU. "Dampak ke transisi energi ini, kami juga realistis terhadap apa yang sudah dan belum dilakukan pemerintah dalam hal ini PLN. Transisi ini dilakukan adanya pembangunan pembangkit gas, lalu paralel disusun dengan adanya pembangkit EBT," ungkap Zulfan kepada Kontan, Rabu (10/12/2025). Dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Zulfan menyebut diperlukan persiapan pembuatan turbin yang dapat memakan waktu 4-5 tahun sebelum siap digunakan. Baca Juga: Pembatalan Pensiun Dini PLTU Cirebon-1: Pemerintah Cari Alternatif "Untuk membangun pembangkit gas juga tidak mudah, karena waktu tunggu dari pabrikan turbin gas, itu 4-5 tahun deliveri, itu akhirnya bisa menyebabkan kelangkaan listrik kalau Cirebon-1 dimatikan. Sehingga kita dari METI Juga berpikir realistis untuk menjaga listrik di Pulau Jawa," jelas dia. Menurutnya saat ini METI tidak berfokus pada target Phase down PLTU atau pengurangan penggunaan dan operasional PLTU secara bertahap dan juga tidak fokus pada target phase out atau program penghentian bertahap atau pensiun dini PLTU. "Tapi kami melihat apakah pemerintah akan mempercepat adanya pengadaan pembangkit EBT secara paralel, dengan pembangkit gas. Ke depannya kami harap kebijakan suntik mati dipertimbangkan kembali," kata dia. METI ungkap Zulfan juga telah memberikan masukan atas revisi Perpres 112 Tahun 2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan (EBT) untuk listrik. "Kami meminta saran untuk dimasukkan ke dalam revisi, termasuk atribut hijau, pola pengadaan, PLTA ditunjuk langsung dan beberapa hal terkait revisi tersebut, sudah kami sampaikan, 9 dari 10 usulan kami sudah diterima," jelas dia. Baca Juga: PLTU Ombilin Berpotensi Gantikan PLTU Cirebon-1 untuk Pensiun Dini, Ini Alasannya Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Policy Strategist CERAH Naomi Devi Larasati menilai, revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik melonggarkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
TAG: