PLTU Mulut Tambang bisa pakai segala batubara



JAKARTA. Direktorat Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan baru bernomor 553-12/20/6000.3/2012 tentang pembangkit listrik tenaga uap (PTU) yang terletak di mulut tambang batubara. Peraturan baru ini menggantikan peraturan nomor 192-12/40/600.1/2006.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, peraturan baru tersebut bertujuan mengamankan kebutuhan pasokan batubara pembangkit yang berlokasi di mulut tambang. Pasalnya di dalam peraturan tersebut, batubara yang digunakan untuk memasok pembangkit mulut tambang tidak harus berkalori rendah. "Mengenai jenis kalori, silahkan menggunakan apa saja, yang penting secara ekonomis lebih menguntungkan bagi PLTU Mulut Tambang," kata dia, akhir pekan lalu.

Di dalam peraturan sebelumnya, PLTU Mulut Tambang wajib memakai batubara berkalori rendah. Akibatnya, banyak pembangkit yang berlokasi di dekat area pertambangan batubara kalori tinggi kelabakan mencari pasokan.


Selain membolehkan penggunaan batubara dengan semua jenis kalori, Jarman mengatakan, untuk membangun PLTU di mulut tambang juga bisa menggunakan pola integrated. Artinya, para pemilik kuasa pertambangan (KP) batubara ikut terlibat untuk membangun PLTU seperti laiknya memiliki saham di pembangkit tersebut.

Jarman menilai, dengan pola terintegrasi ini, keberlangsungan pasokan batubara untuk PLTU semakin terjamin. "Untuk jaminan pasokan, silakan integrated karena saat ini banyak PLTU Mulut Tambang yang belum mendapat jaminan pasokan batubara," kata Jarman.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamuji jelas menyambut baik penerbitan beleid anyar ini. Dia melihat, kebijakan ini bakal memungkinkan sinergi antara pertambangan batubara dan PLTU yang masih menggunakan batubara yang berada di area pertambangan. "Dengan demikian penambang dan pembangkit listrik bisa menjadi satu kesatuan, sehingga ada jaminan pasokan bahanbakar batubara," kata Nur singkat.

Kriteria PLTU mulut tambang

Ketentuan baru mengenai jenis batubara yang dipakai PLTU Mulut Tambang hanya satu dari beberapa ketentuan baru di aturan ini. Selain itu, ketersediaan pasokan batubara PLTU Mulut Tambang harus dijamin selama beroperasinya pembangkit tenaga listrik tersebut, sesuai dengan masa kontrak. Lokasi pembangkit, sesuai sebutannya, juga harus berada di sekitar mulut tambang. Dengan demikian, PLTU tersebut pada akhirnya tidak akan memperhitungkan biaya transportasi batubara sebagai bahan bakarnya.

Jarman melanjutkan, peran batubara ke depan cukup penting dalam menunjang pencapaian bauran energi. Begitu pula juga dengan peran PLTU Mulut tambang yang cukup penting untuk mengurangi ketergantungan pada pemakaian pembangkit listrik yang menggunakan BBM. "Oleh sebab itu, di Sumatera akan banyak dibangun PLTU jenis Mulut tambang ini," kata Jarman, meyakinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini