JAKARTA. Direktorat Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan baru bernomor 553-12/20/6000.3/2012 tentang pembangkit listrik tenaga uap (PTU) yang terletak di mulut tambang batubara. Peraturan baru ini menggantikan peraturan nomor 192-12/40/600.1/2006. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, peraturan baru tersebut bertujuan mengamankan kebutuhan pasokan batubara pembangkit yang berlokasi di mulut tambang. Pasalnya di dalam peraturan tersebut, batubara yang digunakan untuk memasok pembangkit mulut tambang tidak harus berkalori rendah. "Mengenai jenis kalori, silahkan menggunakan apa saja, yang penting secara ekonomis lebih menguntungkan bagi PLTU Mulut Tambang," kata dia, akhir pekan lalu. Di dalam peraturan sebelumnya, PLTU Mulut Tambang wajib memakai batubara berkalori rendah. Akibatnya, banyak pembangkit yang berlokasi di dekat area pertambangan batubara kalori tinggi kelabakan mencari pasokan.
PLTU Mulut Tambang bisa pakai segala batubara
JAKARTA. Direktorat Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan baru bernomor 553-12/20/6000.3/2012 tentang pembangkit listrik tenaga uap (PTU) yang terletak di mulut tambang batubara. Peraturan baru ini menggantikan peraturan nomor 192-12/40/600.1/2006. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, peraturan baru tersebut bertujuan mengamankan kebutuhan pasokan batubara pembangkit yang berlokasi di mulut tambang. Pasalnya di dalam peraturan tersebut, batubara yang digunakan untuk memasok pembangkit mulut tambang tidak harus berkalori rendah. "Mengenai jenis kalori, silahkan menggunakan apa saja, yang penting secara ekonomis lebih menguntungkan bagi PLTU Mulut Tambang," kata dia, akhir pekan lalu. Di dalam peraturan sebelumnya, PLTU Mulut Tambang wajib memakai batubara berkalori rendah. Akibatnya, banyak pembangkit yang berlokasi di dekat area pertambangan batubara kalori tinggi kelabakan mencari pasokan.