Pluang Dukung UU PPSK, Perkuat Inovasi Teknologi Sektor Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pluang, aplikasi investasi multiaset mendukung sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), di mana acara sosialisasi itu telah dilakukan oleh Badan Pengembangan Keuangan Digital KADIN Indonesia (Kadin BPKD) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Asal tahu saja, UU PPSK yang diundangkan pada 12 Januari 2023 itu mengatur beberapa hal krusial bagi reformasi sektor keuangan, di antaranya peningkatan akses ke jasa keuangan, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan perlindungan investor dan konsumen.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menyampaikan UU PPSK merupakan fondasi awal atau gambaran besar dari keseluruhan peraturan yang akan dibuat, dan tentunya akan membutuhkan dukungan serta partisipasi dari pelaku usaha dan industri dalam merumuskan peraturan turunannya.


Sri Mulyani bilang, indikator kesuksesan UU PPSK dapat dilihat dari pendalaman volume, keberagaman, dan kedewasaan dari institusi pelaku usaha maupun regulator sektor keuangan.

Baca Juga: Bank Besar Terus Lengkapi Fitur Baru pada Layanan Digital Banking

Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew menyampaikan dalam satu dekade ke depan, teknologi dan digitalisasi akan semakin menguat dan menjadi tuntutan pasar apalagi untuk mendukung target Indonesia Emas 2045.

“Melihat kondisi saat ini, peraturan perundang-undangan atau dasar konstitusional amat dibutuhkan untuk menjamin kepastian berusaha, mekanisme bisnis dan usaha dalam sektor keuangan. Kami mengapresiasi koordinasi yang amat baik antara regulator serta pelaku usaha untuk mewujudkan implementasi UU PPSK yang efektif.” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/6).

Sebagai gambaran, per Mei 2023 total investor pasar modal Indonesia mencapai lebih dari 11 juta investor dengan pertumbuhan 5 kali lipat selama 5 tahun terakhir.

Pertumbuhan tersebut didukung oleh generasi muda di Indonesia di mana hampir 60% dari total jumlah investor tersebut berusia 30 tahun ke bawah.

Dengan hadirnya UU PPSK, para pelaku industri dapat menerjemahkan grey area yang kerap muncul dalam proses bisnis menjadi mekanisme yang konkret dan teregulasi untuk menyokong pertumbuhan ekonomi yang konsisten dan berkelanjutan.

UU tersebut juga mendorong lebih banyak kolaborasi antar sesama pelaku industri, memperkuat legitimasi fintech, serta memudahkan para pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan inovasi.

Baca Juga: Alami Fintek Sharia Salurkan Pembiayaan Rp 5 Triliun Hingga Mei 2023

Wilson berharap UU PPSK dapat menjadi penyokong pertumbuhan, stabilitas, dan produktivitas sektor jasa keuangan. Menurutnya, untuk menciptakan inovasi serta menjalankan model bisnis, diperlukan standar pengaturan yang setara bagi pelaku usaha agar tercipta ekosistem yang kolaboratif dan berkelanjutan.

“Ke depannya, Pluang siap untuk berpartisipasi dan mendukung implementasi serta perumusan turunan UU PPSK dan tetap berkomitmen dalam mendukung pendalaman sektor keuangan di Indonesia baik dari sisi literasi dan inklusi keuangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi