KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pluang, aplikasi investasi multiaset mendukung sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), di mana acara sosialisasi itu telah dilakukan oleh Badan Pengembangan Keuangan Digital KADIN Indonesia (Kadin BPKD) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Asal tahu saja, UU PPSK yang diundangkan pada 12 Januari 2023 itu mengatur beberapa hal krusial bagi reformasi sektor keuangan, di antaranya peningkatan akses ke jasa keuangan, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan perlindungan investor dan konsumen. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menyampaikan UU PPSK merupakan fondasi awal atau gambaran besar dari keseluruhan peraturan yang akan dibuat, dan tentunya akan membutuhkan dukungan serta partisipasi dari pelaku usaha dan industri dalam merumuskan peraturan turunannya.
Pluang Dukung UU PPSK, Perkuat Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pluang, aplikasi investasi multiaset mendukung sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), di mana acara sosialisasi itu telah dilakukan oleh Badan Pengembangan Keuangan Digital KADIN Indonesia (Kadin BPKD) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Asal tahu saja, UU PPSK yang diundangkan pada 12 Januari 2023 itu mengatur beberapa hal krusial bagi reformasi sektor keuangan, di antaranya peningkatan akses ke jasa keuangan, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan perlindungan investor dan konsumen. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menyampaikan UU PPSK merupakan fondasi awal atau gambaran besar dari keseluruhan peraturan yang akan dibuat, dan tentunya akan membutuhkan dukungan serta partisipasi dari pelaku usaha dan industri dalam merumuskan peraturan turunannya.