Plus Minus Penghapusan Kredit Macet UMKM



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dipertimbangkan lantaran mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan tersebut akan sangat menguntungkan bagi debitur UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran kredit UMKM.

Pasalnya, dengan rencana penghapusan kredit macet tersebut, mereka bisa kembali mengakses pembiayaan baru.


Baca Juga: Pemerintah Masih Godok Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank Himbara

Meski begitu, kebijakan tersebut akan menimbulkan kerugian bagi perbankan, terlebih apabila hapus buku yang dilakukan melebihi nilai pencadangan dari bank tersebut.

"Selain itu, penghapusbukuan juga belum tentu dapat meningkatkan kembali minat bank untuk membiayai debitur yang telah dihapus bukukan tersebut," ujar Josua kepada Kontan.co.id, Kamis (3/8).

Secara makro, memang Josua melihat banyaknya kredit bermasalah akan berpotensi menganggu aktivitas ekonomi. Ia bilang, perbankan merupakan lembaga intermediasi antara pemilik dana dengan usaha yang memiliki kebutuhan dana untuk berekspansi. 

Josua memandang, tingkat non performing loan (NPL) yang semakin tinggi dapat menggerus kepercayaan masyarakat yang menitipkan dananya ke perbankan.

Baca Juga: Perbankan Menantikan Aturan Baru untuk Hapus Kredit Macet UMKM

"Dan perbankan pun harus meningkatkan permodalan mereka untuk mengantisipasi kerugian dan memperoleh kembali kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana mereka," katanya.

Editor: Noverius Laoli