KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dipertimbangkan lantaran mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Menanggapi hal tersebut, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan tersebut akan sangat menguntungkan bagi debitur UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran kredit UMKM. Pasalnya, dengan rencana penghapusan kredit macet tersebut, mereka bisa kembali mengakses pembiayaan baru.
Plus Minus Penghapusan Kredit Macet UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dipertimbangkan lantaran mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Menanggapi hal tersebut, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan tersebut akan sangat menguntungkan bagi debitur UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran kredit UMKM. Pasalnya, dengan rencana penghapusan kredit macet tersebut, mereka bisa kembali mengakses pembiayaan baru.