KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ini sekaligus menjadi payung hukum bagi taksi online berbasis aplikasi. PM tersebut menggantikan keberadaan PM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya dianulir oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan, peraturan tersebut dibentuk berdasarkan masukan dari seluruh stakeholder, baik taksi argo yang diwakili oleh Organda, taksi aplikasi yang diwakiliki oleh tiga aplikasi, Asosiasi Driver Online (ADO), serta para pengguna jasa aplikasi yang diwakili oleh YLKI.
PM 108/2017 jadi payung hukum taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ini sekaligus menjadi payung hukum bagi taksi online berbasis aplikasi. PM tersebut menggantikan keberadaan PM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya dianulir oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan, peraturan tersebut dibentuk berdasarkan masukan dari seluruh stakeholder, baik taksi argo yang diwakili oleh Organda, taksi aplikasi yang diwakiliki oleh tiga aplikasi, Asosiasi Driver Online (ADO), serta para pengguna jasa aplikasi yang diwakili oleh YLKI.