JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam beleid tersebut disebutkan penerbitan peraturan ini merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dilakukan melalui peningkatan pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral guna mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, Menteri ESDM mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral termasuk melakukan fungsi pengawasan.
PM 42/2017 tentang pengawasan kegiatan ESDM terbit
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam beleid tersebut disebutkan penerbitan peraturan ini merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dilakukan melalui peningkatan pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral guna mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, Menteri ESDM mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral termasuk melakukan fungsi pengawasan.