KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Pelaku pemboman Bali tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang telah dikurangi hukumannya, kata perdana menteri Australia pada hari Jumat, sebuah langkah yang bisa membuatnya dibebaskan dengan pembebasan bersyarat sedini mungkin. Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada 2012 setelah ia dinyatakan bersalah mencampurkan bom yang mengoyak dua klub malam Bali satu dekade sebelumnya, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda, Patek juga dipenjara karena perannya dalam pemboman beberapa gereja di Jakarta pada Malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.
PM Australia: Hukuman Penjara Pelaku Bom Bali Dikurangi
KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Pelaku pemboman Bali tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang telah dikurangi hukumannya, kata perdana menteri Australia pada hari Jumat, sebuah langkah yang bisa membuatnya dibebaskan dengan pembebasan bersyarat sedini mungkin. Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada 2012 setelah ia dinyatakan bersalah mencampurkan bom yang mengoyak dua klub malam Bali satu dekade sebelumnya, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda, Patek juga dipenjara karena perannya dalam pemboman beberapa gereja di Jakarta pada Malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.