Meskipun Asia Business Outlook yang dikeluarkan oleh Economist Corporate Network awal tahun ini menobatkan Indonesia sebagai negara tujuan investasi ke 3 di Asia setelah China dan India, rupanya hal tersebut belum tentu membuat para Penanaman Modal Asing (PMA) yang sudah beroperasi di Indonesia ikut meningkatkan investasinya. Pasalnya, para PMA ini berharap selain iklim investasi yang baik, mereka juga menginginkan kepastian hukum yang mendukung dunia usaha. Seperti yang tergambar dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Dari 120 responden PMA (Penanaman Modal Asing), ternyata mayoritas lebih menginginkan kepastian hukum dibanding mendapatkan insentif dari pemerintah. "Sebanyak 89% menginginkan produk hukum yang lebih baik untuk menjamin kelanjutan investasi mereka di sini," tutur Dian Puji Simatupang, pakar Hukum Keuangan Negara, Universitas Indonesia. Kepastian hukum ini, lanjut Dian, merupakan instrumen utama dalam menciptakan pertumbuhan investasi para PMA. Tanpa kepastian hukum yang jelas, malah justru akan membuat iklim usaha yang tak sehat. Sebanyak 120 responden yang menjadi narasumber tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, seperti migas, infrastuktur, ritel hingga perusahaan investasi. "Rata-rata PMA yang menjadi narasumber kami sudah beroperasi sekitar 10 tahun di Indonesia," katanya.
PMA Pilih Kepastian Hukum Ketimbang Insentif
Meskipun Asia Business Outlook yang dikeluarkan oleh Economist Corporate Network awal tahun ini menobatkan Indonesia sebagai negara tujuan investasi ke 3 di Asia setelah China dan India, rupanya hal tersebut belum tentu membuat para Penanaman Modal Asing (PMA) yang sudah beroperasi di Indonesia ikut meningkatkan investasinya. Pasalnya, para PMA ini berharap selain iklim investasi yang baik, mereka juga menginginkan kepastian hukum yang mendukung dunia usaha. Seperti yang tergambar dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Dari 120 responden PMA (Penanaman Modal Asing), ternyata mayoritas lebih menginginkan kepastian hukum dibanding mendapatkan insentif dari pemerintah. "Sebanyak 89% menginginkan produk hukum yang lebih baik untuk menjamin kelanjutan investasi mereka di sini," tutur Dian Puji Simatupang, pakar Hukum Keuangan Negara, Universitas Indonesia. Kepastian hukum ini, lanjut Dian, merupakan instrumen utama dalam menciptakan pertumbuhan investasi para PMA. Tanpa kepastian hukum yang jelas, malah justru akan membuat iklim usaha yang tak sehat. Sebanyak 120 responden yang menjadi narasumber tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, seperti migas, infrastuktur, ritel hingga perusahaan investasi. "Rata-rata PMA yang menjadi narasumber kami sudah beroperasi sekitar 10 tahun di Indonesia," katanya.